Selasa 07 Feb 2017 12:41 WIB

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Tegaskan Kampanye Berakhir 11 Februari

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Andi Nur Aminah
Warga membaca brosur Paslon Cagub dan Cawagub sebelum simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pillgub DKI Jakarta di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Sabtu (4/2).
Foto: Republika/Prayogi
Warga membaca brosur Paslon Cagub dan Cawagub sebelum simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pillgub DKI Jakarta di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Sabtu (4/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti menegaskan pelaksanaan kampanye berakhir pada 11 Februari 2017. Setelah tanggal tersebut, para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tidak boleh ada satu pun yang melakukan kegiatan kampanye ataupun mengarah pada kegiatan kampanye.

"Kampanye itu adalah visi-misi, ada program dan ada informasi lainnya. Maka informasi lainnya itu seperti apa informasi-informasi yang mengarah pada kampanye. Jika terbukti, itu dapat dikenakan pasal yang berkaitan dengan kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan," ujar Mimah di KPU DKI Jakarta dalam acara konferensi pers, Selasa (7/2).

Seperti yang diketahui pasal tersebut adalah Pasal 187 ayat 1 dalam UU No.1 Tahun 2015. Pasal tersebut berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100 ribu atau paling banyak Rp 1 juta."

Kemudian, Mimah mengatakan, di masa tenang pun tidak ada kegiatan yang mengarah pada politik uang. Dugaan politik uang ini berlaku dalam semua tahapan Pemilu.

Kegiatan dugaan politik uang tersebut, Mimah mengatakan, misalnya mengarahkan pemilih untuk memilih calon tertentu untuk atau tidak memilih calon tertentu. Selain itu, warga yang disarankan untuk tidak menggunakan hak pilihnya yang diwujudkan dalam uang juga termasuk dalam bentuk dugaan politik uang.

"Saya harap semua bisa dapat menahan diri tidak boleh ada kegiatan-kegiatan saat pemilihan suara berlangsung. Kita ingin pelaksanaan pemungutan suara itu berjalan aman, damai, dan tentram. Kita dukung semua pihak mengawal proses demokrasi di wilayah DKI Jakarta," katanya.

Mimah mengungkapkan harapannya kepada teman-teman pihak keamanan untuk mengamankan kegiatan pilkada di tempat pemungutan suara (TPS) dengan baik dan pemilih bisa hadir di TPS dengan nyaman dan menggunakan hak pilihnya. "Jadi ada tiga hal yang penting yang saya ungkapkan. Yang pertama, tidak boleh ada kampanye di luar jadwal. Kedua, politik uang itu berlaku kepada semua kalangan. Yang ketiga, pada saat pemilihan tidak ada mobilisasi massa datang ke TPS  Biarkanlah warga DKI Jakarta dengan sendiri datang ke TPS dengan ikhlas untuk menggunakan hak pilihnya sendiri agar mereka merasa aman dan nyaman," ujarnya.

Sebelumnya, diselenggarakan acara konferensi pers persiapan Pilkada DKI Jakarta 2017 di KPU DKI Jakarta yang berlokasi di Jalan Salemba Raya No 15 Senen Jakarta Pusat, Selasa (7/2). Acara tersebut dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Pangdam Jaya Mayjen Teddy Lhaksmana, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement