Selasa 07 Feb 2017 11:44 WIB

Poin Penting Jelang Masa Tenang Pilkada DKI

Rep: Noer Qomariah / Red: Muhammad Hafil
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA-- Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno mengatakan sebentar lagi masa kampanye akan memasuki masa tenang. Kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dimulai sejak 28 Oktober 2016 dan diakhiri pada 11 Februari 2017.

Artinya, pada 12 hingga 14 Februari sudah memasuki masa tenang dan tidak diperbolehkan untuk berkampanye atau melakukan kegiatan ke arah kampanye. 

"Selama masa tenang kami mengimbau kepada seluruh pasangan calon. Pasangan calon nomor satu, nomor dua, nomor tiga, tim kampanye pasangan calon, relawan dan tim pendukung pasangan calon untuk tidak melakukan kegiatan kampanye, karena kegiatan kampanye sudah berakhir. Oleh karena itu selama masa tenang, seluruh pasangan calon untuk tidak melakukan aktifitas apapun yang dikonotasikan kampanye," ujar Sumarno di KPU DKI Jakarta dalam acara konferensi pers, Selasa (7/2). 

Kemudian, Sumarno mengatakan, seluruh elemen masyarakat DKI Jakarta untuk turut bersama-sama menciptakan suasana kondusif. Sehingga saat pelaksanaan pemungutan suara pilkada berjalan secara lancar, damai, dan demokratis. 

Selain itu terkait isu kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) ganda yang beredar di media sosial (medsos), Sumarno menegaskan hal tersebut adalah berita hoax atau tidak benar. 

"Kami menegaskan bahwa apa yang berkembang di media sosial dua, tiga hari terakhir tentang beredarnya KTP yang wajah sama. Tiga KTP dengan  identitas berbeda adalah berita hoax, tidak benar," katanya menjelaskan. 

Pihak KPU DKI Jakarta mengakui sudah melakukan pengecekan ke Dinas Catatan dan Kependudukan Sipil DKI Jakarta. Dinyatakan, Sumarno menuturkan, identitas KTP ketiganya adalah asli atau valid dan ada dalam database kepemilihan DKI Jakarta. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement