REPUBLIKA.CO.ID, Garut-- Sebanyak 11 pegawai Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemkab Garut diamankan Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar ( Pungli) . Mereka diduga telah melakukan pungli proses pembuatan akta kelahiran.
Ke-11 pegawai tersebut berstatus tenaga honorer dan aparatur sipil negara (ASN). Pengungkapan oleh Tim Saber tersebut berlangsung Senin (6/2) sekitar pukul 14.00 WIB. " Ke - 11 orang tersebut telah dimintai keterangannya oleh polisi," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus kepada para wartawan, Selasa (7/2).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya praktik pungli dalam proses pembuatan akta kelahiran di Dinasdukcapil. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Salah seorang anggotapolisi menyamar sebagai masyarakat yang akan membuat akta kelahiran dengan menemui pegawai tenaga kerja sukarela bernama SM. SM kemudian menyanggupi dan meminta biaya sebesar Rp 60 ribu kepada warga pemohon pembuatan akte.
"Dalam proses tersebut pelaku SM bekerjasama dengan beberapa pegawai lainnya termasuk seorang kepala bidang. Uang hasil pembuatan akte tersebut kemudian dibagi setiap bulannya. Dalam sehari ada sebanyak 100 warga pemohon akte kelahiran," ujar dia.
Ke-11 orang yang diamankan polisi tersebut yaitu AK, SR, PS, RK, PE, Am, HK, AS, DS, ST, dan DJ. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti yaitu uang hasil pungli sebesar Rp 1.050.000, 186 lembar akta kelahiran, dan catatan pengeluaran blangko akta kelahiran sebanyak 14 lembar. " Menurut pengakuan mereka uang hasil,pungli tersebut sampai ke kepala dinas. Ini yang masih kita dalami," kata Yusri.