Senin 06 Feb 2017 14:39 WIB

Solusi Pascapelarangan Cantrang Dinilai Harus Sistematis

Seorang nelayan memperbaiki jaring cantrang di dermaga Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (11/2). Sejak dua pekan terakhir, nelayan jaring cantrang di daerah tersebut tidak berani melaut akibat pelarangan penggunaan jaring cantrang dan hela
Foto: Antara/Dedhez Anggara
Seorang nelayan memperbaiki jaring cantrang di dermaga Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (11/2). Sejak dua pekan terakhir, nelayan jaring cantrang di daerah tersebut tidak berani melaut akibat pelarangan penggunaan jaring cantrang dan hela

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kebijakan sektor kelautan dan perikanan Abdul Halim mengemukakan, solusi yang ditawarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) setelah diberlakukan pelarangan cantrang harus dilakukan berbagai pihak terkait secara sistematis.

"Pelaksanaan solusi pascapelarangan cantrang harus berjalan secara sistematis," kata Abdul Halim di Jakarta, Senin (6/2).

Abdul Halim yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Center of Maritime Studies for Humanities mengatakan, sistematis tersebut adalah mulai dari penggantian alat tangkap, pelatihan, fasilitasi administrasi perizinan, pendampingan teknis dan pembayaran, serta pendampingan pascatangkap.

Dia juga mengingatkan agar KKP dapat terus mempercepat, memperluas dan memastikan kegunaan alat tangkap pengganti yang lebih ramah lingkungan, karena hal tersebut saat ini penting dalam menunjang kebutuhan hidup nelayan dan anggota keluarganya.

Sebelumnya, KKP dilaporkan mendampingi nelayan Pantura untuk beralih dalam mengganti alat tangkap cantrang menjadi alat tangkap yang lebih ramah lingkungan sesuai dengan regulasi Menteri Susi Pudjiastuti.

"Kami berharap nelayan bisa mengganti cantrang dengan alat tangkap ramah lingkungan, demi keberlanjutan sumberdaya ikan untuk anak cucu kita," kata Kepala Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan KKP Mulyoto pada pelatihan di BPPP Tegal, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (28/1).

Dia mengingatkan bahwa menjaga keberlanjutan (sustainability) sumberdaya ikan menjadi salah satu komitmen KKP. Sebagai bentuk nyata komitmen tersebut, belum lama ini Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan aturan pembatasan penggunaan alat penangkapan ikan cantrang/trawl.

Berdasarkan surat edaran Nomor 72/MEN-KP/II/2016, mengenai pembatasan penggunaan alat penangkapan ikan cantrang di WPPNRI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia), nelayan wajib mengganti cantrang dengan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan demi keberlangsungan sumberdaya ikan.

Untuk itu, KKP bertanggung jawab untuk mendampingi nelayan beralih dari penggunaan alat tangkap yang dapat merusak lingkungan. KKP dalam hal ini Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan (BPSDMP KP) bersama Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN) pada 2017 memberikan pelatihan bagi di 12 Kabupaten/Kota di sembilan provinsi se-Indonesia.

Pelatihan pertama akan diadakan selama lima hari terhitung mulai dari 26-30 Januari 2017, di Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan (BPPP) Tegal kepada 90 nelayan Pantura yang berasal dari Kabupaten Pati, Rembang, dan Batang. Mulyoto mengungkapkan, tidak hanya memberikan pelatihan penggantian alat tangkap saja, KKP juga memberikan bantuan penggantian alat tangkap cantrang ke gillnet millennium kepada ratusan nelayan.

"Ini komitmen KKP untuk mendampingi nelayan agar sepenuhnya bisa beralih dari cantrang, sehingga nantinya nelayan bisa sejahtera karena stok ikan di laut meningkat," papar Mulyoto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement