Senin 06 Feb 2017 10:34 WIB

Simpan Sabu, Anggota DPRD Depok Diburu Polisi

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Barang bukti narkotika jenis sabu (ilustrasi)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Barang bukti narkotika jenis sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Satuan Reskrim Narkoba (Satnarkoba) Polresta Depok memburu seorang anggota DPRD Depok. ET, politisi  dari Partai Golkar ini diburu seusai melakukan transaksi narkoba jenis sabu di kediamannya, di Jalan H Sulaiman RT 03 RW 05 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok, Sabtu (4/2), pukul 23.30 WIB.

"Kami medapatkan laporan adanya transaksi sabu di rumah ET. Saat digerebek ET berhasil kabur sedangkan seorang wanita UM (27) yang merupakan bandar sabu berhasil ditangkap," kata Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Cholis Aryana saat dikonfirmasi di Mapolresta Depok, Senin (6/2).

Putu mengungkapkan, dari penggerebekan di rumah ET ditemukan barang bukti dua paket plastik sabu dalam kotak kartu nama yang disimpan di lemari pakaian di kamar ET. Selain itu ada juga satu pipet alat isap sabu yang ditemukan di dalam mobil di garasi rumah ET. 

"Sedangkan barang bukti yang ditemukan di rumah UM yakni empat bungkus plastik klip bening masing masing berisi shabu dengan berat brutto 2,80 gram serta satu timbangan elektronik," ungkap Putu.

Saat ini UM masih diperiksa dan dimintai keterangan. Sedangkan ET masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Kami akan kembangkan kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap ET," tegas Putu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement