REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --- Pembubaran kampanye salah satu pasangan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) bemuara laporan atau pengaduan tim advokasi pasangan nomor urut satu Dodi Reza Alex -Beni Hernedi.
Pengaduan langsung disampaikan ketua tim advokasi pasangan nomor urut satu RA Anita Noeringhati ke Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Muba di Sekayu. “Kami melaporkan pembubaran kampanye yang dilakukan oknum PPL (Pengawas Pemilihan Lapangan) ke Panwas Muba kemarin,” kata Anita Noeringhati, Ahad (5/2).
Menurut Anita Noeringhati laporan ke Panwas Muba kali ini merupakan pelaporan sebagai tindak lanjut dari langkah sebelumnya. “Tim advokasi pasangan nomor urut satu telah dua kali melayangkan surat klarifikasi dan surat keberatan atas pembubaran kampanye Dodi - Beni di Desa Tanjung Agung Barat, Kecamatan Lais yang terjadi Minggu, 29 Januari lalu,” ujarnya.
Pada laporan kedua, Anita menjelaskan, laporan kali ini disertai dengan bukti-bukti foto dan rekaman video kejadian pembubaran kampanye oleh PPL. Laporan diterima bagian hukum Panwas Muba Khoirun.
Anita Noeringhati yang juga Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sumsel menjelaskan kronologis pembubaran oleh PPL bernama Sakrowi. Saat kampanye dialogis pasangan Dodi – Beni di Desa Tanjung Agung Barat seorang petugas PPL naik ke atas panggung dan mengumumkan kampanye tersebut ditunda atau dibatalkan.
Atas pembatalan tersebut ketua tim pemenangan Dodi - Beni melaporkan melalui surat ke Panwas untuk meminta klarifikasi. Menurut Anita, Panwas Muba pada 3 Februari 2017 mengirim surat klarifikasi yang ditandatangani Ketua Panwas Andy Gunawan.
“Jawaban atau klarifikasi tersebut menurut kami tidak fair. Surat Panwas menyebutkan, pembubaran kampanye dilakukan orang tidak dikenal. Kami punya bukti pembubaran yang dilakukan oknum PPL Tanjung Agung Selatan bernama Sakrowi,” kata Anita.
Tim advokasi pasangan Dodi – Beni menurut Anita juga melaporkan Sakrowi karena dianggap telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan mengacaukan kampanye. “Kami memintah Penegakan Hukum Perpadu atau Gakumdu Pilkada Muba memproses kasus ini secara hukum sesuai Undang-Undang Pemilu.”
Anita Noeringhati yang juga anggota DPRD Sumsel mengingatkan bahwa panitia pilkada harus netral sesuai sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya pada ting kat tataran masing-masing mulai dari desa/ kelurahan, kecamatan, kabupaten dan provinsi.