REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berencana melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jika tuduhan sadapan tidak terbukti. Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan enggan berkomentar soal ancaman kuasa hukum Ahok tersebut.
"Kita enggak usah komentar, yang kemarin aja belum diselesaikan," kata Hinca di Wisma Proklamasi, Jakarta, Sabtu (4/2).
Menurut dia, ada masalah besar yang tengah dihadapi mengenai penyadapan. Karena itu Demokrat menunggu bukti-bukti yang diucapkan Ahok dan pengacaranya disampaikan ke publik.
"Kami sampai sekarang memonitor. Kami hargai BIN sudah klarifikasi," ujarnya.
Baca:
Soal Penyadapan, Pengacara Ahok Bakal Laporkan SBY ke Polisi
Jika Bertemu Jokowi, SBY Ingin Klarifikasi Penyadapan
Publik Jenuh dengan Kontroversi Ahok
Mengenai apakah Demokrat akan mengambil langkah hukum soal tudingan SBY menghubungi KH Ma'ruf Amin, Hinca mengatakan, masih mengikuti mekanisme yang ada. Menurut dia, biarkan proses pengadilan terus berjalan, apalagi ini baru beberapa hari berlangsung.
Sebelumnya, kuasa hukum Ahok, Tommy Sihotang, mengancam akan melaporkan presiden keenam SBY karena dinilai telah melakukan fitnah atas tudingan penyadapan. "Pak SBY ini mengatakan penasihat hukum punya hasil penyadapan, Itu bisa saja memfitnah karena enggak ada penyadapan. Itu memfitnah kami, bisa saja kami laporkan,'' kata Tommy.