Sabtu 04 Feb 2017 06:55 WIB

Soal Isu Penyadapan SBY, Agus: Biarkan Masyarakat Menilai

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Dwi Murdaningsih
 Cawagub DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono menyapa warga saat berkampanye di Kawasan Kelurahan Kenari, Jakarta, Kamis (2/2).
Foto: Republika/Prayogi
Cawagub DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono menyapa warga saat berkampanye di Kawasan Kelurahan Kenari, Jakarta, Kamis (2/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Agus Harimurti Yudhoyono tak ingin menyimpulkan apakah dugaan penyadapan terhadap SBY dan KH Ma'ruf Amin merupakan bentuk intervensi pemerintah untuk memenangkan salah satu paslon. Agus lebih menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai itu semua.

"Biarkan masyarakat yang menilainya sendiri," kata Agus, di Gedung Joeang, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/2), saat ditanya apakah penyadapan tersebut bentuk intervensi pemerintah atau bukan.

Putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono itu menyatakan, dirinya tak ingin gegabah dalam menanggapi isu penyadapan tersebut. Itu tak lain karena dirinya tidak ingin memperkerus suasana yang ada saat ini.

(Baca Juga: Ini Kata Agus Soal Dugaan Penyadapan ke Ayahnya)

"Saya tidak ingin gegabah ataupun tidak ingin menambah kisruh situasi. Semuanya jelas sudah diketahui oleh publik, biarkan masyarakat yang menilai," ucap Agus.

Agus kemudian mengingatkan agar setiap warga negara Indonesia bisa menjalankan kesehariannya berdasarkan hukum dan Undang-Undang yang berlaku di negara ini. Karena, sekalipun masyarakatnya hidup di alam demokrasi yang penuh kebebasan, tetapi Indonesia merupakan negara hukum.

"Kita semua tidak terkecuali siapapun, wajib melakukan segala sesuatunya, kesehariannya berdasarkan hukum serta Undang-Undang yang berlaku. Itu semua mengikat, mengikat bagi kita semua sebagai warga negara Indonesia yang baik," ujar  Agus.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahok dan tim pengacaranya dalam persidangan kedelapan kasus penistaan agama mengaku memiliki bukti percakapan antara SBY dengan KH Ma'ruf Amin melalui sambungan telpon pada 6 Oktober 2016. Percakapan tersebut, menurut Ahok dan kuasa hukumnya berisi pesan agar KH Ma'ruf Amin segera mengeluarkan fatwa terkait penistaan agama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement