Jumat 03 Feb 2017 21:36 WIB

Rehabilitasi Hutan Dapat Dilakukan Secara Swakelola

Hutan. Ilustrasi
Foto: Antara
Hutan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengatakan merehabilitas hutan dan lahan di luar kawasan hutan dapat dilaksanakan secara swakelola dengan melibatkan berbagai unsur terkait.

"Apabila swakelola tidak dapat dilaksanakan, maka dilaksanakan dengan skema kontraktual," kata Kepala Bappeda Kabupaten Garut Deni Suherlan kepada wartawan, Jumat (3/2).

Ia menuturkan pernyataan itu sudah disampaikan dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penanganan Pasca-Daerah Aliran Sungai (DAS) Cimanuk Hulu dan DAS Citarum Hulu di Bandung.

Kesepakatannya, lanjut dia, mengarah perlu segera ditanganinya DAS dengan kegiatan RHL. Ia menyampaikan, kegiatan itu dapat secara swakelola melalui Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) kepada kelompok masyarakat dengan melibatkan penyuluh kehutanan, unsur TNI/Polri yang berperan di lapangan dan perguruan tinggi sebagai tim penilai hasil kegiatan.

Sedangkan kegiatan RHL konvensional di dalam kawasan hutan, kata Deni, dapat dilaksanakan melalui penugasan khusus kepada Perum Perhutani mengacu Perpres Nomor 89 Tahun 2007.

Deni menambahkan, Gubernur Jawa Barat telah menginstruksikan Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Citarum Ciliwung dan BPDASHL Cimanuk Citanduy untuk membentuk tim menyusun rancangan teknis melibatkan Dinas Kehutanan, BBKSDA dan Perhutani Jawa Barat.

Khusus penanganan Hulu Cimanuk, kata Deni, sesuai instruksi gubernur harus segera dilaksanakan awal 2017 dengan biaya sebesar Rp 257.003.350.000 dari APBN. "Untuk bangunan konservasi tanah dan air sendiri diarahkan untuk pembuatan dam sebanyak 270 unit, gully plug sebayak 915 unit, dan sumur resapan air sebanyak 3.050 unit," kata Deni.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement