Jumat 03 Feb 2017 08:13 WIB

Pengacara Ahok Laporkan Saksi Pelapor Kasus Penistaan Agama

Rep: Muhyiddin/ Red: Nur Aini
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (ketiga kiri) didampingi kuasa hukumnya menunjukan bukti kejanggalan sejumlah saksi pelapor saat memberikan keterangan kepada media usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (ketiga kiri) didampingi kuasa hukumnya menunjukan bukti kejanggalan sejumlah saksi pelapor saat memberikan keterangan kepada media usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pengacara terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melaporkan salah satu saksi pelapor Willyuddin Abdul Rasyid Dhani ke Polda Metro Jaya, Kamis (2/2) malam.

Berdasarkan pantauan Republika.co.id, tim pengacara Ahok datang ke Polda sekitar pukul 19.00 malam. Laporan mereka diterima dengan nomor polisi LP/583/II/2017/PMJ/­Ditreskrimum tertanggal 2 Februari 2017 atas nama pelapor, Urbanisasi. Sebagai salah satu pengacara Ahok, Urbanisasi mengatakan bahwa pihaknya melayangkan laporan tersebut lantaran Wilyuddin memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus penistaan agama di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan.

"Willyuddin Abdul Rasyid Dhani pada waktu itu memberikan keterangan pertama adalah bahwa dalam laporannya itu dibuat pada tanggal 6 September, dia menganggap bahwa 2016, Pak Ahok memberikan pidato di Kepulauan Seribu tapi ternyata pada faktanya terjadi pada tanggal 27 September 2016," ujar Urban kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/2) malam.

Tidak hanya terkait waktu kejadian, kata dia, Wilyuddin juga memberikan keterangan yang salah terkait lokasi pidato Ahok. Willyuddin memberikan keterangan bahwa pidato Ahok terjadi di Tegal Lega, Bogor padahal yang benar di Kepulauan Seribu. "Dalam persidangan oleh yang bersangkutan hal-hal inilah yang membuat kami menganggap bahwa memberikan keterangan palsu bahkan memberikan laporan palsu," ucap dia.

Pengacara Ahok lainnya, I Wayan Sidarta mengatakan, terkait kesaksian Willyuddin tersebut pihaknya akan menggunakan sangkaan pelanggaran terhadap pasal 220, 242, 317, dan 318 KUHP. "Kalau mengacu pada pasal 242 itu tujuh tahun, 220 itu adalah satu tahun lebih. 317 dan 318 itu tiga tahun," kata I Wayan.

Sebelumnya tim pengacara Ahok juga telah melaporkan dua saksi pelapor lainnya, yaitu Muchsin Alatas dan Habib Novel Bamukmin ke Polda Metro Jaya. Kedua petinggi Front Pembela Islam (FPI) tersebut juga dianggap memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus penistaan agama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement