REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Indramayu diimbau untuk tidak takut melaporkan tindak pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum tertentu. Mereka juga diminta untuk tidak takut menjadi objek dan sasaran pungli dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
"Kami imbau (para ASN) jangan takut melapor," ujar Ketua Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Indramayu, Kompol Asep Agustoni, saat ditemui di sela sosialisasi terkait pungli, di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Kamis (2/2).
Pria yang juga menjabat sebagai Waka Polres Indramayu itu menyatakan, kantor Saber Pungli Kabupaten Indramayu saat ini ada di Mapolres Indramayu. Pihaknya pun akan membuat call center, baik lewat pesan singkat (sms) maupun WhatsApp, untuk memudahkan masyarakat yang hendak melapor.
Asep pun menyampaikan kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD), kepala dinas, serta pejabat eselon dua, tiga dan empat agar tidak khawatir dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Pasalnya, tim Saber Pungli memiliki tim yustisi yang beranggotakan bidang hukum dari polri, pemda dan kejari.
"Saat ada laporan (dugaan penyimpangan yang akhirnya berujung pada pungli), kami akan lakukan kepastian hukum dulu agar tidak terjadi salah persepsi," tegas Asep.
Asep menambahkan, dalam sosialisasi perdana terkait pungli di Aula Dinas Pendidikan itu, pihaknya sengaja mengutamakan terlebih dulu para kepala dinas yang memberikan pelayanan masyarakat. Hal itu dimaksudkan agar mereka memiliki kejelasan dan tegas dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
"Dalam sosialisasi itu kami sudah paparkan secara gamblang tentang arti pungli, batasan dan sasarannya," terang Asep.
Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo Basuki, dalam kesempatan yang sama, juga mengimbau para pegawai maupun kepala desa untuk melapor ke Tim Saber Pungli jika menemukan adanya ancaman terkait pungli.
"Laporkan, supaya kami bisa melakukan penindakan," kata Eko.
Terpisah, Bupati Indramayu, Anna Sophanah juga menginstruksikan seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Indramayu untuk menyosialisasikan anti pungli di kantor masing-masing. Langkah itu sebagai bagian dari upaya pemberantasan pungli. Hal tersebut tertuang dalam instruksi bupati Indramayu bernomor 188.5.55/138/BKPSDM. Dalam instruksi itu, maka setiap SKPD harus melakukan pemasangan spanduk pemberantasan pungli di lingkungan kantor masing-masing. Instruksi tersebut ditujukan kepada para kepala Organisasi Perangkat daerah (OPD), camat, kepala UPTD dan UPTB, serta pimpinan BUMN dan BUMD.
"Spanduk harus dipasang di tempat strategis, yang mudah terlihat dan bisa dibaca oleh pegawai dinas/instansi bersangkutan maupun masyarakat umum," kata Anna.