Kamis 02 Feb 2017 21:03 WIB

Yusril: Dahlan Iskan Belum Terima Surat Panggilan Kejagung

Rep: Mabruroh/ Red: Indira Rezkisari
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Antara/ Wahyu Putro A
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan 16 mobil listrik. Namun, Dahlan belum menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka tersebut.

Pengacara Dahlan dalam kasus penjualan aset PT PWU di Jawa Timur Yusril Ihza Mahendra mengatakan hingga saat ini Dahlan belum menunjuk siapa penasehat hukum yang mendampingi dalam perkara mobil listrik. Kendati demikian, menanggapi diterbitkannya surat perintah penyidikan atau biasa disingkat sprindik menurutnya Dahlan belum mengetahui.

"Bahwa Kejagung sudah menerbitkan sprindik tanggal 26 Januari, Pak Dahlan sendiri masih belum pasti karena sampai hari ini beliau belum menerima sprindik," kata Yusril melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (2/2).

Padahal sprindik tersebut telah keluarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sejak (26/1) lalu. Namun lanjut Yusril jangankan informasi sprindik, surat panggilan pemeriksaan saja belum diterima Dahlan Iskan.

"Bagaimana beliau (Dahlan) mau menunjuk penasehat hukum, sprindik dan surat panggilan resminya untuk diperiksa saja belum beliau terima," ujarnya lagi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) M Rum mengatakan Jampidsus telah menetapkan Dahlan sebagai tersangka sejak (26/1) lalu. Namun terkait surat pemanggilan, Rum mengaku menunggu informasi dari penyidik yang menjadwalkan. 

"Ya, nanti penyidik yang mengagendakan," kata Rum melalui pesan singkat.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik pada 2013 Kejaksaan Agung telah menjerat dua orang sebagai tersangka. Yakni mantan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi dan mantan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suherman.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement