Kamis 02 Feb 2017 20:03 WIB

Kejakgung Tetapkan Dahlan Iskan Sebagai Tersangka Pengadaan Mobil Listrik

Rep: Mabruroh/ Red: Nur Aini
Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan, beranjak setelah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (20/12).
Foto: Antara/Umarul Faruq
Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan, beranjak setelah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung RI menetapkan mantan menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan pada 26 Januari 2017 lalu.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung (Kapuspenkum) M Rum membenarkan penetapan tersangka tersebut melalui pesan singkat. "Benar (Dahlan Iskan ditetapkan tersangka), sejak 26 Januari 2017," kata Rum.

Dahlan Iskan terseret kasus pengadaan 16 mobil listrik untuk konferensi tingkat tinggi kerja sama ekonomi Asia Pasific (APEC) 2013 di Bali. Kasus ini diduga telah merugikan negara hingga Rp 32 miliar.

Sebelumnya tindak pidana korupsi (Tipikor) telah memvonis mantan pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Ahmadi dalam kurungan tujuh tahun penjara. Selanjutnya mantan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Agus Suherman juga telah ditetapkan Kejaksana Agung sebagai tersangka.

Kendati demikian pengacara Dahlan, Pieter Talaway mengaku tidak tahu adanya informasi tersebut. Menurutnya kalaupun ada sprindik tetapi belum tentu menjadi tersangka.

"Sampai saat ini belum ada penggalan sebagai tersangka. Mungkin saja sprindik boleh dulu, dari situ baru ditetapkan tersangka," kata Pieter.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement