Jumat 03 Feb 2017 02:41 WIB

Sidoarjo Bentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar

Polisi menata sejumlah barang bukti saat gelar kasus pungutan liar di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Rabu (2/11).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Polisi menata sejumlah barang bukti saat gelar kasus pungutan liar di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Rabu (2/11).

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, membentuk Unit Pemberantasan Pungutan liar (UPP) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di Sidoarjo, Kamis, mengatakan UPP yang baru dibentuk itu diharap dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan penuh amanah dan tanggung jawab.

"Kami berharap UPP akan mampu bersinergi dengan pemerintah Kbaupaten Sidoarjo dalam mewujudkan tata laksana pemerintahan yang baik atau 'good governance' dan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih atau 'clean government'," katanya .

Ia mengatakan, pungutan liar saat ini banyak terjadi di semua lapisan mulai dari lembaga kementerian maupun lembaga pemerintah daerah.

"Hal tersebut ujarnya sangat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu saat ini pemerintah pusat bertindak tegas dengan menyapu bersih segala bentuk pungutan liar," katanya.

Ia menjelaskan pemerintah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dengan dikeluarkannya Perpres R.I Nomor 87 Tahun 2016.

Perpres tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan membentuk UPP melalui Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 188/16/404.1.1.3/2017 tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daearah di Kabupaten Sidoarjo.

"Selain fungsi pencegahan hukum, UPP juga bertugas untuk melaksanakan koordinasi, sosialisasi serta menindak tegas semua pelaku-pelaku pungutan liar," katanya.

Ia berharap dengan dibentuknya UPP akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas Pemkab Sidoarjo dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement