Kamis 02 Feb 2017 08:31 WIB

Mekanisme Persidangan Dewan Etik MK akan Adopsi DKPP

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Dewan Etik MK Abdul Mukthie Fadjar menjawab pertanyaan wartawan saat istirahat sidang perdana terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Patrialis Akbar di gedung MK, Jakarta, Rabu (1/2).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Ketua Dewan Etik MK Abdul Mukthie Fadjar menjawab pertanyaan wartawan saat istirahat sidang perdana terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Patrialis Akbar di gedung MK, Jakarta, Rabu (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) Abdul Mukthie Fadjar menyatakan memang perlu ada perbaikan dalam tubuh dewan etik secara keorganisasian dan juga mekanisme kerjanya. Mekanisme kerja Dewan etik MK rencananya akan mengadopsi sistem persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Mukthie menuturkan tugas utama dewan etik adalah menjaga kehormatan, dan dalam hal tertentu, melakukan penegakan kode etik. "Tadi didiskusikan perlunya penguatan dewan etik, yang berarti akan memperbaiki ketentuan yang terkait dengannya termasuk nanti dengan majelis kehormatannya," ujar Mukthie usai mengadakan pertemuan antara mantan hakim MK dengan pimpinan MK saat ini di gedung MK, Rabu (2/2).

Dalam menjaga kehormatan MK, lanjut Mukthie, tidak dikenal istilah penguatan eksternal oleh pihak manapun, termasuk Komisi Yudisial. Peran KY ini, tutur dia, sudah tercakup dalam majelis kehormatan yang dibentuk berdasarkan usulan dewan etik jika ditemukan dugaan adanya pelanggaran berat.

"Menjaga kehormatan, keluhuran martabat, mematuhi kode etik yang harus ditegakkan oleh lembaga dewan etik dan majelis kehormatan MK. Peran KY sudah ada dalam Majelis kehormatan," tutur dia.

Dewan etik MK, Mukthie mengatakan, akan melakukan pembahasan bersama mantan hakim MK Jimly Asshiddiqie ihwal rencananya mengadopsi beberapa model persidangan di DKPP. "Nanti saya akan mendiskusikan hal ini dengan Prof Jimly yang juga memimpin DKPP, kira-kira apa saja yang bisa diadopsi. Terutama transparansi, keterbukaan kepada publik," katanya.

Mukhti mengataka, hal ini tentu bukan untuk mendelegitimasi hakim MK yang negarawan dan independen itu. Tapi ini untuk merumuskan satu model yang dapat dilakukan untuk menjaga martabat MK.

Mantan Ketua MK yang kini menjadi Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie menuturkan akan mengadakan pertemuan khusus antara dewan etik MK dengan DKPP. Pertemuan ini untuk saling berbagi informasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan perkembangan sistem etika.

"Dewan etik, karena dia dewan kehormatan, maka fungsinya itu menjaga kehormatan, bukan hanya menjatuhkan sanksi. Maka kita perlu mendiskusikan pengalaman di DKPP sebagai dewan kehormatan di Pemilu. Kami sudah memecat 400-an penyelenggara pemilu," ujar dia.

Jimly mengatakan mekanisme penegakan kode etik selama ini biasa tertutup karena dianggap masalah privadi. Menurut dia, itu merupakan teori lama. Sekarang, di era keterbukaan informasi, seseorang yang dituduh melanggar kode etik bisa langsung masuk media sosial maka seseorang harus diberi hak utuk membela diri secara terbuka.

Hal itu pula yang diterakan di DKPP. Persidangan kode etik di dewan kehormatan tersebut dijalankan secara terbuka dan bisa disaksikan orang banyak. Ini berbeda dengan model persidangan di Majelis Kehormatan MK yang masih dilakukan secara tertutup.

"Ini hal baru sehingga impian orang tentang pengawasan nanti bisa di jawab dengan berfungsinya mekanisme penegakkan kode etik," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement