Rabu 01 Feb 2017 21:53 WIB

Lakukan TPPU, Mantan Kasat Narkoba Belawan Dipenjara 2,6 Tahun

Rep: Issha Harruma/ Red: Andi Nur Aminah
 Petugas kepolisian menunjukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Petugas kepolisian menunjukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis (38) dihukum dua tahun dan enam bulan penjara. Ichwan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana narkoba yang melibatkan bandar narkoba Togiman.

Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan hari ini, Rabu (1/2). Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan Ichwan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 5 Ayat 1 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana percobaan, perbantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan harta kekayaan yang diketahui sebagai hasil tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum," kata Erintuah.

Selain hukuman dua tahun dan enam bulan penjara, majelis hakim juga mewajibkan Ichwan untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan. Hukuman yang dijatuhkan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala sebelumnya, yakni lima tahun penjara.

Majelis hakim menilai, pengabdian Ichwan selama 16 tahun di kepolisian sebagai salah satu hal yang meringankan hukumannya. "Terdakwa juga masih memiliki tanggungan keluarga," ujar Erintuah.

Menyikapi putusan ini, terdakwa Ichwan Lubis menyatakan pikir-pikir. Sementara JPU, Joice Sinaga menyatakan banding. Dalam perkara itu, majelis hakim juga menghukum tiga terdakwa lain. Bandar narkoba pemilik uang Rp 2,3 miliar, Togiman alias Toge dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurangan. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Saat ini, Togiman diketahui masih menjalani hukuman sembilan tahun penjara karena kasus narkotika. Bahkan, baru-baru ini, dia juga telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam kasus peredaran 21 kg sabu dan 44 ribu butir ekstasi.

Putusan yang dijatuhkan pada bandar besar narkoba ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntutnya dengan hukuman 17 tahun penjara. Menyikapi putusan tersebut, terdakwa Togiman menyatakan menerima sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Untuk terdakwa Janti yang merupakan kakak Togiman dan kaki tangannya, Tjun Hin, majelis hakim menghukum keduanya dengan dua tahun dan enam bulan penjara. Selain itu, keduanya diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan. Mereka dinyatakan bersalah melanggar pasal yang sama dengan Ichwan.

Sebelumnya kedua terdakwa dituntut masing-masing lima tahun penjara. Menyikapi putusan tersebut, kedua terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.‎

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, perkara ini berawal dari tertangkapnya Mirawaty alias Achin pada 1 April 2016 sore. Perempuan ini diringkus petugas BNN di Jl Medan-Binjai, tepatnya di depan BLK. Dari penangkapan itu, petugas menemukan 21 kg sabu dan 44 ribu butir ekstasi.

Dalam pengembangan, suami Mirawaty, yakni Hendy, serta Togiman, Tjun Hin, Janti, dan Agus Salim alias Mr Lim alias Alim juga diringkus karena diduga terlibat. Togiman yang merupakan narapidana kasus narkoba Lapas Lubuk Pakam didakwa menghubungi AKP Ichwan Lubis yang saat itu menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Dia kemudian memerintahkan Tjun Hin untuk berkomunikasi dengan Ichwan. Togiman minta diuruskan agar tidak dilibatkan dalam kasus tertangkapnya Mirawaty.

Usai berkomunikasi dengan Ichwan, Tjun Hin kemudian memberitahukan Togiman bahwa perwira pertama itu meminta Rp 3 miliar. Togiman lalu menghubungi Ichwan dan menawar hingga dicapai kesepakatan harga Rp 2,8 miliar.

Tjun Hin kemudian membawa uang sebesar Rp 2,3 miliar ke rumah Ichwan di Jl Tuasan, Medan, Senin (4/4). Usai mengantarkan uang itu, dia lalu menemui Togiman di Lapas Lubuk Pakam. Togiman kembali menyerahkan Rp 300 juta kepada Tjun Hin untuk diserahkan lagi kepada Ichwan.

Keesokan harinya, Tjun Hin menyerahkan Rp 200 juta di ruang kerja Ichwan. Sisanuya Rp 100 juta disimpan Tjin Hin. Belakangan dia menyerahkan lagi Rp 50 juta sehingga total uang yang diberikan kepada Ichwan menjadi Rp 2,55 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement