REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta, memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang indisipliner. Sanksi tegas tersebut, yakni penangguhan kenaikan pangkat dan jabatan sampai pemecatan secara tidak hormat. Selama 2016, ada 21 ASN yang dikenakan sanksi tersebut. Sebanyak 16 di antaranya dipecat secara tidak hormat.
Kepala BKD Kabupaten Purwakarta, Ruslan Subanda, mengatakan, perilaku ASN ini sangat diawasi dengan ketat. Mereka, tugasnya sangat berat. Karena itu, mereka tak bisa sembarangan bersikap seenaknya. Sebab, para ASN ini telah disumpah. Hidup mereka untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Tetapi, dari sekian banyak ASN, tetap saja ada yang melakukan indisipliner," ujar Ruslan, kepada Republika.co.id, Rabu (1/2).
Menurut Ruslan, sebelum mendapat sanksi pemecatan, ASN ini terlebih dulu dibina. Bahkan, ada surat teguran sebanyak lima kali. Akan tetapi, 16 ASN itu tak mengindahkan teguran tersebut. Sehingga, di akhir 2016 mereka dipecat secara tidak hormat.
Sanksi yang diberikan pada ASN ini, Ruslan mengatakan sudah tertera pada PP No 53/2010. Sehingga, mereka yang indisipliner tak bisa mengelaknya lagi. Sebab, aturannya sudah jelas.
Selain itu, sepanjang tahun kemarin juga kasus perceraian di kalangan ASN meningkat jika dibanding tahun sebelumnya. Ada 35 kasus perceraian ASN. Padahal, biasanya rata-rata hanya 30 kasus. Kasus perceraian ini, didominasi akibat perselingkuhan. "Mayoritas, pasangan ASN yang menggugat cerainya," ujar Ruslan.
Terkait dengan dua oknum ASN yang tertangkap tangan sedang melakukan pungli di Dinas Perhubungan, Ruslan, mengakui, pihaknya masih menunggu hasil putusan pengadilan. Pasalnya, kedua oknum ASN itu telah melanggar hukum pidana. Tak hanya itu, keduanya juga telah melanggar penyalahgunaan jabatan. "Kalau terbuksi bersalah, keduanya bisa dipecat secara tidak hormat," jelasnya.
Tak hanya mengenai indisipliner, lanjutnya, Pemkab Purwakarta juga mengapresiasi terhadap kinerja ASN yang baik. Karena, di wilayahnya ada mekanisme reward dan punishment.
Sepanjang 2016, ada tujuh ASN yang mendapatkan reward. Yakni, berupa promosi kenaikan jabatan menjadi eselon II. Lalu, 34 ASN naik jabatan jadi eselon III. Serta, 70 ASN lainnya promosi jabatan jadi eselon IV.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Purwakarta, Wawan Tarsamana Setiawan, mengatakan, setiap tahunnya ada penilaian terhadap ASN. Penilaian yang paling utama, yaitu soal kehadiran. Biasanya, ASN yang indisipliner itu, tak masuk kerja lebih dari tiga bulan tanpa keterangan.
"ASN yang sering bolos, maka akan kita tegur. Setelah lima kali teguran tak ada perubahan, kasusnya diproses di BKD," ujarnya.