Rabu 01 Feb 2017 15:50 WIB

Ahli Forensik: Polisi Bali Tewas Akibat Pukulan Kepala

Warga negara Inggris, David Taylor (kedua kanan) yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan polisi, mendengarkan dakwaan saat mengikuti sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (9/11).
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Warga negara Inggris, David Taylor (kedua kanan) yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan polisi, mendengarkan dakwaan saat mengikuti sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (9/11).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Keterangan dua saksi ahli Forensik RSUP Sanglah Denpasar, Bali, menyebut penyebab tewasnya seorang anggota kepolisian setempat Aipda Wayan Sudarsa yang dianiaya terdakwa David James Taylor asal Inggris di Pantai Kuta, akibat pukulan benda tumpul di kepala.

"Korban tewas akibat adanya pukulan pada bagian kepala sehingga mengakibatkan terjadinya penyempitan pembuluh darah di bagian otak karena kekurangan oksigen," ujar dr Dudut Rustiadi selaku saksi Ahli Forensik dalam keterangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (1/2).

Saat melakukan pemeriksaan luar, pihaknya juga menemukan darah di bagian wajah korban, luka memar pada bagian kepala belakang akibat pukulan benda tumpul. "Kemungkinan korban tewas akibat dipukul dengan menggunakan botol, karena dalam luka itu terdapat pecahan botol," katanya.

Ada juga luka memar pada bagian leher, lengan kanan dan kiri akibat kekerasan benda tumpul. "Kami menemukan 42 luka memar pada tubuh korban diantaranya pada bagian kepala, pergelangan tangan, wajah dan sejumlah bagian tubuh lainnya," katanya.

Ia mengakui, memang ada panggilan dari polisi untuk memberikan keterangan terkait pemeriksaan visum apertum pada 1 September 2016. Sementara itu, saksi dr Hengky selaku saksi ahli Forensik RSUP Sanglah menambahkan saat melakukan visum jenazah korban, menemukan luka-luka pada bagian kepala, lengan dan leher korban.

"Pada sejumlah tubuh jenazah ditemukan memar pada lengan dan wajah korban," ujarnya.

Ia mengatakan, perkiraan penyebab luka pada tubuh korban karena benturan benda tumpul dan kemungkinan akibat gigitan manusia. "Selain itu ada juga luka berbentuk garis-garis yang diduga akibat terkena pecahan botol," katanya.

Dalam dakwaan disebutkan, Sarah Connor (terdakwa dalam berkas terpisah) bersama terdakwa David yang dimabuk asmara datang ke pantai di depan Hotel Pullma, Legian pada 17 Agustus 2016, Pukul 03.45 WITA untuk bersantai menikmati suasana malam sambil meminum masing-masing satu botol bir berukuran besar.

Namun, perkara pembunuhan ini berawal saat saksi Sarah kehilangan tas yang dibawanya tertinggal di pesisir pantai itu kembali ke tempat awal melakukan minum-minum bir bersama kekasihnya itu (David), lalu ia melihat korban berdiri dengan gelagat mencurigakan. Terdakwa David tidak mengetahui korban seorang anggota polisi lalu lintas (korban Wayan Sudarsa) yang saat itu bertugas di kawasan pantai itu.

Terdakwa David menduga korban mencuri tas milik kekasihnya, sehingga terjadilah perkelahian yang mengakibatkan korban tewas di lokasi kejadian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement