REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Anies Baswedan-Sandiaga Uno melaporkan pimpinan Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad), Haris Pertama, ke Mapolda Metro Jaya atas tuduhan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap calon gubernur (cagub) DKI Jakarta nomor urut tiga itu. Ketua Tim Advokasi Pemenangan Anies- Sandiaga, Agus Otto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/1) menduga aksi Kamerad bertujuan untuk membunuh karakter Anies terkait pencalonan sebagai Gubernur Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Tujuannya untuk membunuh karakter Anies agar tidak dipilih masyarakat. Jadi, ini kampanye hitam," ujar Otto, seperti dikutip Antara, Selasa (31/1).
Sementara wakil ketua tim kampanye pasangan Anies-Sandi, Naufal Firman Yusak mengatakan, tuduhan Haris kemarin dapat menimbulkan dampak negatif terhadap proses pencalonan Anies di Pilkada DKI 2017. Naufal pun menduga ada oknum yang sengaja berupaya menjatuhkan kredibilitas Anies di mata publik.
"Fitnah ini jelas mengganggu proses pencalonan Pak Anies. Karena yang bersangkutan (Haris) juga menulis semacam imbauan kepada masyarakat agar jangan memilih Anies pada Pilkada nanti. Ini fatal. Menurut kami, upaya penyebaran fitnah ini adalah orderan (pesanan) dari pihak tertentu," kata Naufal.
Sejumlah demonstran yang menamai diri Komite Aksi Mahasiswa Untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) mendatangi kantor KPK di Jakarta pada Senin (30/1) siang. Dalam orasinya, mereka menuduh Anies Baswedan telah menerima imbalan dari proyek VSAT (Very Small Aperture Terminal), komunikasi jarak jauh berbasis satelit di Kominfo. Menurut Kamerad, imbalan sebesar Rp 5 miliar tersebut ditransfer oleh pria berinisial YS ke rekening adik Anies yang bernama Abdillah Rasyid Baswedan.
Agus membantah tudingan Haris Pertama yang telah memfitnah Anies dengan menyebut mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu menerima dana Rp 5 miliar. Padahal, kata Agus, Haris sendiri tidak bisa membuktikan ucapannya tersebut.