REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Anies Baswedan pada Selasa (31/1) ini melaporkan pimpinan Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad), Haris Pertama, ke Mapolda Metro Jaya atas tuduhan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap calon gubernur (cagub) DKI Jakarta nomor urut tiga itu. Pihaknya juga akan membawa perkara ini ke Dewan Pers.
Wakil ketua tim kampanye pasangan Anies-Sandi, Naufal Firman Yusak mengatakan, pihaknya akan membawa perkara ini ke Dewan Pers karena fitnah yang dituduhkan kepada Anies disebar Haris secara terang-terangan melalui pernyataan yang dia umbar ke media.
"Karena Haris memberikan pernyataannya ke media, maka besok kami akan ke Dewan Pers untuk meminta pertimbangan apakah perkara ini bisa dilanjutkan dengan Pasal 27 UU ITE atau tidak," ujar Naufal di Jakarta, Selasa (31/1).
Dia menambahkan, siaran pers yang disebar Haris kemarin dapat menimbulkan dampak negatif terhadap proses pencalonan Anies di Pilkada DKI 2017. Naufal pun menduga ada oknum yang sengaja berupaya menjatuhkan kredibilitas Anies di mata publik.
"Fitnah ini jelas mengganggu proses pencalonan Pak Anies. Karena yang bersangkutan (Haris) juga menulis semacam imbauan kepada masyarakat agar jangan memilih Anies pada Pilkada nanti. Ini fatal. Menurut kami, upaya penyebaran fitnah ini adalah orderan (pesanan) dari pihak tertentu," kata Naufal.
Sejumlah demonstran yang menamai diri Komite Aksi Mahasiswa Untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) mendatangi kantor KPK di Jakarta, Senin (30/1) siang kemarin. Dalam orasinya, mereka menuduh Anies Baswedan telah menerima imbalan dari proyek VSAT (Very Small Aperture Terminal), komunikasi jarak jauh berbasis satelit di Kominfo.
Menurut Kamerad, imbalan sebesar Rp 5 miliar tersebut ditransfer oleh pria berinisial YS ke rekening adik Anies yang bernama Abdillah Rasyid Baswedan.