REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menegaskan penyidikan terhadap dua kasus yang menyeret Walikota Jakarta Pusat Sylviana Murni sebagai saksi, tidak ada hubungannya dan tak bermuatan politik. Polri hanya menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
"Dalam kasus Sylvi ini, kita tidak melihat bahwa ada proses politik. Ini murni suatu laporan yang perlu ditindaklanjuti Bareskrim Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, di Jakarta, Selasa (31/1).
Menurut Martinus, sudah sewajarnya Polri melakukan tindak lanjut terhadap laporan yang disampaikan oleh masyarakat. "Dalam hal ini, penyidik melakukan proses penyelidikan. Proses penyelidikan itu untuk mencari dan menemukan apakah ada unsur pidana atau ada perbuatan tindak pidana atau tidak. Kalau ya maka akan dilanjutkan ke proses penyidikan, kalau berhenti artinya tidak ditemukan tindak pidana," ujarnya.
Sylviana menjadi saksi dalam dua kasus yakni kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al-Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat tahun anggaran 2010-2011 serta kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.
Sylviana yang menjadi calon gubernur DKI Jakarta itu telah diperiksa masing-masing satu kali sebagai saksi dalam dua kasus tersebut. Partai Demokrat yang mengusung pasangan Agus-Sylviana bersama tiga partai lain, mengeluarkan pernyataan berharap agar TNI, Polri dan BIN netral dan tidak berpihak serta tidak merusak disiplin serta etika keprajuritan dan kepolisian.
Partai berlambang mercy itu juga berharap kepada aparat penegak hukum agar tidak terkesan mencari-cari kesalahan paslon yang diusung oleh Partai Demokrat demi tegaknya hukum serta agar Agus-Sylviana bisa berkompetisi secara adil.
Pernyataan itu dikeluarkan karena menurut partai, terdapat perkembangan situasi sosial politik yang berkembang ke arah kurang damai dan tertib.