Selasa 31 Jan 2017 16:01 WIB

Densus Geledah Rumah Terduga Teroris di Karanganyar

Red: Ilham
Penggedahan rumah terduga terorisme (ilustrasi).
Foto: Istimewa
Penggedahan rumah terduga terorisme (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR -- Personel Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri melakukan penggeledahan pada sebuah rumah milik terduga teroris di Jalan Cempaka VI RT 02 RW 23, Desa Wonorejo, Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (31/1). Densus 88 yang didukung personel Polres Karanganyar melakukan penggeledahan di rumah terduga teroris berinisial S, sekitar pukul 09.00 WIB, dan polisi telah memasang garis polisi agar masyarakat tidak bisa mendekat di lokasi.

Menurut Kepala Dusun Wonolapan Desa Wonorejo, Yasit Asrofi, polisi melakukan penggeledahan di rumah S tersebut sejak pukul 09.00 WIB hingga siang hari. "Saya dipanggil oleh polisi ke lokasi untuk saksi terkait penggeledahan di rumah S itu," kata Yasit Asrofi.

Menurut Yasit, S menempati rumah di Jalan Cempaka VI Wonorejo tersebut sekitar enam tahun ini, tetapi masih menggunakan surat identitas Solo. "Warga menilai S sehari-hari baik-baik saja dan tidak ada yang mencurigakan," kata Yasit.

Barang-barang yang ditemukan saat penggeledahan di rumah S, kata Yasit, di antaranya sejumlah benda yang dimasukkan ke dalam kantong kertas warna cokelat oleh polisi. Namun, Yasit menyatakan tidak mengetahui secara rinci benda-benda yang disita oleh polisi sebagai barang bukti itu.

Sejumlah polisi anggota Polres Karanganyar saat penggeledahan melakukan penjagaan ketat di sekitar lokasi. Densus dibantu tim Inafis setelah melakukan penggeledahan meninggalkan lokasi.

Menurut Wakil Kepala Polres Karanganyar Kompol Prawoko terduga teroris bernisial S ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Solo, Selasa (31/1), pagi. Polres Karanganyar hanya mendukung kegiatan Densus 88 saat penggeledahan di rumah terduga teroris S. Sedangkan terkait keterlibatan S terhadap jaringan apa, Polres tidak tahu menahu.

"Densus yang tahu secara rinci, dan mempunyai wewenang memberikan keterangan soal keterlibatan S terhadap kegiatan terorisme," kata Prawoko lagi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement