Selasa 31 Jan 2017 14:15 WIB

Kemensos akan Akreditasi 2.000 LKS

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Winda Destiana Putri
Khofifah Indar Parawansa.c
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Khofifah Indar Parawansa.c

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial akan mengakreditasi 2.000 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Sebagian besar yakni panti asuhan (90 persen) atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) pada 2017.

"Target ini naik 10 kali lipat dibandingkan target 2016, yaitu sebanyak 200 LKS," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Selasa (31/1).

Rencana tersebut menyusul terkuaknya kondisi Panti Asuhan Tunas Bangsa yang memprihatinkan. Mensos mewanti-wanti jangan sampai kondisi Panti Asuhan Tunas Bansa terjadi di tempat lainnya. "Maka Kementerian Sosial akan gerak cepat melakukan akreditasi panti sosial dan LKSA. Untuk memastikan layanan pengasuhan dan fasilitas di setiap titik benar-benar layak," ujar dia.

Mensos mengingatkan, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 30/HUK/2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak (SNPA) untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, LKSA hanya bisa beroperasi jika memiliki izin operasional tertulis oleh Dinas Sosial kota/kabupaten. Izin operasional ini diperbarui setiap lima tahun.

Dinas sosial akan memberi peringatan sebanyak maksimal tiga kali jika ada pelanggaran atas Permensos itu. Apabila panti tidak berbenah, maka dinas sosial berwenang membatalkan izin operasional LKSA. Bahkan jika pelanggarannya membahayakan keselamatan anak, maka dinas sosial dapat mencabut izin operasional panti tersebut.

Sementara itu, Kepala Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluhan Sosial Kemensos, Edi Suharto mengatakan akreditasi LKSA sangat penting untuk mengontrol standar pelayanan minimumnya. Saat ini, ia memerinci, terdapat 8.839 LKS di Indonesia yang menanti untuk akreditasi. Jumlah LKS yang terakreditasi sampai 2016, mencapai 419 panti. Edi akan mempercepat dengan menambah jumlah asesor dan melibatkan widyaiswara, peneliti dan dosen di perguruan tinggi untuk melakukan penilaian agar LKS tersebut segera bisa terdata dan teridentifikasi.

"Secara garis besar dalam akreditasi LKSA, tim akan melihat bagaimana standar kualitas pelayanannya, bangunannya layak atau tidak, fasilitasnya apa saja. Lalu kita cek juga bagaimana SDM di LKSA tersebut. Apakah memiliki tenaga yang mumpuni, idealnya ada Sakti Peksos. Namun, jika belum ada, harus ada solusinya, yakni ada SDM yang terlatih," tutur Edi. Selain itu, ia melanjutkan, akreditasi juga akan menilai program-program yang dijalankan, seperti visi dan misi, serta komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement