Selasa 31 Jan 2017 13:34 WIB

Ketum MUI ‎Diminta Jelaskan Tafsir Al-Maidah di Sidang Ahok

Rep: Muhyiddin/ Red: Indira Rezkisari
Massa dari berbagai ormas Islam melakukan aksi saat sidang kasus penistaan Agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang berlangsung di Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (31/1)
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Massa dari berbagai ormas Islam melakukan aksi saat sidang kasus penistaan Agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang berlangsung di Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (31/1)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'aruf Amin diminta menjelaskan tafsir surah al-Maidah ayat 51 dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1). Namun, Kiai Ma'ruf enggan menanggapi permintaan tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut, khususnya terkait 'auliya' dalam surat al-Maidah ayat 51.

"Apakah makna dari kata 'auliya' dari al-Maidah 51? Apakah maksudnya teman dekat‎ dan menganggap proteksi dan saling pelindung?," ujar salah seorang penasehat hukum Ahok dalam persidangan.

Ma'aruf menjelaskan bahwa tafsir al-Maidah ayat 51 tidak menjadi objek dalam pembahasan fatwa MUI ‎yang menyatakan terdakwa Ahok telah menistakan agama Islam saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Seribu. Fatwa MUI dikeluarkan berdasarkan pernyataan Ahok yang menyampaikan al-Maidah ayat 51 kepada warga Pulau Seribu.

"Tafsir Almaidah tidak menjadi objek pembahasan. Karena yang menjadi objek pembahasan adalah pernyataan Ahok di Kepuluan Seribu," kata Kiai Ma'aruf.

Majelis hakim langsung menengahi persoalan tersebut. Menurut hakim, Kiai Ma'aruf tidak membidangi penafsiran Alquran walaupun sebenarnya mengerti.

Saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat al-Maidah ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ahok dengan pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman lama lima tahun penjara.

Selain Kiai Ma'ruf, dalam sidang kedelapan hari ini JPU juga berencana menghadirkan empat orang saksi lainnya, yaitu saksi pelapor Ibnu Baskoro, dua orang saksi fakta yang merupakan nelayan di Kepulauan Seribu, yakni Zainudin Alias Panel, dan Saifudin alias Deny, serta salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dahliah Umar. Namun, semua saksi tersebut belum tentu dapat hadir dalam persidangan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement