Selasa 31 Jan 2017 11:42 WIB

Mendagri Sebut Ada Tiga Daerah Rawan di Pilkada Serentak

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Tjahjo Kumolo
Foto: Setkab.go.id
Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan ada tiga daerah yang rawan potensi konflik pada Pilkada Serentak 2017. Ketiganya adalah DKI Jakarta, Aceh dan Papua.

Menurut Tjahjo, kondisi di DKI Jakarta cenderung aman. "Namun, kondisi dinamika politiknya tinggi. Selain itu ada Aceh dan Papua," ujar Tjahjo di sela-sela Rakornas Pemantapan Persiapan Pilkada Serentak di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (31/1).

Menurut Tjahjo, potensi rawan konflik di Aceh cukup tinggi karena banyaknya jumlah pasangan calon yang mengikuti bursa pilkada serentak. "Paling banyak untuk daerah tingkat dua. Tetapi sampai hari ini tetap aman," tuturnya.

Sementara itu, kondisi di Papua menurutnya juga masih terkendali. Pada Selasa, Kemendagri bersama sejumlah pihak, yakni Polri, TNI, KPU, Bawaslu dan BIN meggelar koordinasi pemantapan persiapan Pilkada.

Tjahjo menuturkan, pertemuan pada Selasa akan membahas dinamika persiapan pilkada serentak di 101 daerah. "Kita kumpulkan semua untuk mereview ulang mana saja daerah yang dinamikanya dianggap perlu pengawasan lebih," tambah dia.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu RI Divisi  Pengawasan, Daniel Zuchron, mengatakan Provinsi Papua dan Provinsi Jawa Tengah paling banyak memiliki TPS dengan tingkat kerawanan tinggi. Selain dua daerah itu, ada sejumlah daerah lain yang memiliki ribuan TPS rawan.

Berdasarkan pemetaan Bawaslu hingga akhir Januari, ada tujuh provinsi yang memiliki ribuan TPS rawan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Tujuh provinsi tersebut yakni Papua Barat (6.824 TPS), Aceh (4.010 TPS), Banten (3.857 TPS), Sulawesi Barat (3.157 TPS), DKI Jakarta (1.868 TPS), Gorontalo (481 TPS) dan Bangka Belitung (TPS 244 TPS). Tingkat kerawanan tersebut diukur berdasarkan lima aspek, yakni data pemilih, ketersediaan logistik, keterlibatan penyelenggara negara, politik uang dan prosedur pelaksanaan pilkada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement