Selasa 31 Jan 2017 11:37 WIB

Sumsel Berlakukan Pembayaran Pajak Kendaraan di Mal

Rep: Maspril Aries/ Red: Andi Nur Aminah
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). ilustrasi   (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Warga melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). ilustrasi (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --- Untuk memacu pendapatan asli daerah (PAD) dari sumber pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 2017 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat melakukan berbagai terobosan inovatif. Setelah melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama September–Desember 2016, kali ini Bapenda Sumsel melakukan inovasi dengan membuka tempat pembayaran PKB di pusat perbelanjaan atau mal yang ada di Palembang.

“Pada 2017 Bapenda Sumsel akan melaksanakan program payment point dengan memperluas tempat dan pelayanan pajak kendaraan bermotor dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan atau STNK serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan atau SWDKLLJ,” kata Kepala Bapenda Sumsel Marwan Fansuri, Selasa (31/1).

Menurut Marwan Fansuri, untuk melaksanakan program payment point Bapenda Sumsel bekerja sama dengan pusat perbelanjaan atau mal di Kota Palembang. “Nanti para wajib pajak bisa membayar pajak kendaraan bermotor seperti mal Palembang Square, mal Palembang Trade Centre dan Palembang Indah Mal dan beberapa mal lainnya yang ada di kabupaten dan kota,” ujarnya.

Marwan Fansuri yang didampingi Kepala UPTB Palembang 2 Herryandi Sinulingga menjelaskan, payment point atau tempat pembayaran PKB di mal bertujuan memberikan kemudahkan wajib pajak kendaraan bermotor untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak di Sumsel pada 2017. Untuk peluncuran payment point di mal tersebut Bapenda menurut Marwan akan melibatkan tim pembina Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) tim teknis Samsat Sumsel. “Sekarang sedang dirampung persiapan teknis tempat payment point di mal,” katanya.

Sementara itu menurut Herryandi Sinulingga dengan adanya pelayanan di mal atau pusat perbelanjaan bisa memudahkan masyarakat wajib pajak dalam proses pembayaraan pajak kendaraaanya. “Untuk wilayah kerja UPTB Palembang 2 salah satunya ada OPI Mal. Di sana akan ada sebanyak dua tim yang akan melayani dengan sapa, senyum ,servis untuk melayani dengan ikhlas sesuai dengan jam operasional mal,” ujarnya.

Khusus untuk program pemutihan PKB, pada kesempatan terpisah Gubernur Sumsel Alex Noerdin  mengatakan, “Pada 2017 pemerintah provinsi akan kembali menerapkan program pemutihan PKB dan BBNKB (biaya administrasi bea balik nama kendaraan bermotor, Red),” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement