REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus dugaan penghinaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali di gelar di ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (31/1). Dalam sidang ke delapan kali ini Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin menjadi salah satu saksi yang dihadirkan ke muka persidangan.
Koordinator Persidangan Tim Advokasi GNPF MUI, Nasrulloh Nasution mengatakan pada sidang Ahok kali ini setidaknya ada satu saksi pelapor, satu saksi ahli dan tiga saksi fakta. "Jaenudin, Sahbudin dan dahlia ketiganya saksi fakta. KH Ma'ruf amin ketua MUI dan Baskoro sebagai saksi pelapor," katanya kepada Republika.co.id, Selasa (31/1).
Sebelumnya, pada sidang Ahok terdahulu, Penasihat Hukum Ahok menilai saksi yang dihadirkan dari fakta dan pihak pelapor disebut memberikan keterangan palsu atau saksi palsu. Namun hal itu dibantah tim Advokasi GNPF.
Nasrulloh menilai tuduhan Penasehat Hukum Ahok itu tidak mendasar. Apalagi keterangan saksi telah diatur dalam Undang Undang. Bahkan menurutnya untuk Penasihat Hukum Ahok menanyakan kepada saksi pelapor pertanyaan-pertanyaan yang tidak subtantif yang justru lebih mengarah kepada penyerangan terhadap pribadi saksi pelapor.
"Penasehat Hukum Ahok tidak banyak mempersoalkan materi perkara, justru yang dipersoalkan pribadi saksi pelapor yang tidak ada kaitannya dengan materi perkara," ujarnya.