REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni menjalani pemeriksaan bersama penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Dalam pemeriksaan selama tujuh jam tersebut, Sylvi mengaku pembangunan Masjid Al-Fauz tidak dalam pengawasannya. "Pasti itu unit teknis yang menjadi pengawas," ujar Sylvi di gedung Ombudsman, Dit Tipikor Bareskrim Polri, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/1).
Dalam penilaian Sylvi, ada perbedaan antara perencanaan dan pihak yang merealisasikan pembangunan masjid tersebut. Dia sendiri mengaku melakukan pengajuan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Sedangkan untuk realisasi pembangunanya tidak dilakukan oleh pihaknya.
"Artinya, saya di awal memang mengajukan DPA tapi pelaksanaan yang ditanyakan teknisnya. Nah saat itu saya sedang Lemhanas," jelas pasangan calon nomor urut satu mendampingi Agus Harimurti Yudhoyono ini.
Proses pembangunan itu, lanjut Sylvi dilakukan saat dia menjalani pendidikan Lemhanas. Sehingga Sylvi mengaku tidak tahu menahu bagaimana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) sebesar Rp 27 miliar tersebut digunakan untuk pembangunan. "Saat itu saya tidak kembali menjadi wali kota tapi memang langsung diangkat jadi asisten pemerintahan," terangnya.
Untuk diketahui kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al-Fauz telah naik ke tingkat penyidikan. Akan tetapi penyidik masih belum menemukan siapa tersangka yang akan dijerat dalam perkara ini.
Selain Sylvi, mantan wali kota Jakarta Pusat Saefullah juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Keduanya diminta keterangan lantaran memang proses pembangunan masjid di masa kepemimpinan mereka.
Sylvi menjabat sebagai wali kota pada peroide 2008-2010 . Kemudian dilanjutkan oleh Saefullah pada periode 2010-2014. Masjid Al Fauz dibangun pada Juni 2010 dan rampung pada Januari 2011 dan diresmikan langsung oleh Gubernur DKI Fauzi Bowo dan Saefullah.
(Baca Juga: Sylviana Murni Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Masjid Al-Fauz)