REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengaku prihatin terkait masih adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menurut Fahmi, proses pembuatan KTP dan dokumen kependudukan lainnya tidak dipungut biaya alias gratis.
"Kami sedih dan semoga menjadi pelajaran buat pegawai lain khususnya yang bertugas dalam ranah pelayanan publik," ujar Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada /Republika/ Senin (30/1).
Terungkapnya kasus pungli pembuatan KTP berawal dari penangkapan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi pada Kamis 26 Januari 2017 lalu. Oknum berinisial DH ini tertangkap tangan oleh tim satuan bersih pungutan liar (Saber Pungli) Kota Sukabumi pada saat meminta sejumlah dana untuk proses pembuatan KTP.
Achmad Fahmi mengatakan oknum PNS tersebut masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Sukabumi Kota dan nantinya akan diberi sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fahmi menerangkan, selama ini pemkot telah memberikan informasi kepada masyarakat bahwa layanan kependudukan bagi masyarakat gratis atau tidak ada biaya. Kebijakan tersebut lanjut dia sebagai bentuk komitmen untuk memberikan kemudahan dan kebahagiaan bagi masyarakat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi Iskandar Ifhan menambahkan, oknum yang terjerat kasus pungli tersebut bukan pegawai Disdukcapil melainkan petugas kecamatan. Meskipun demikian lanjut dia terungkapnya kasus tersebut menjadi peringatan bagi aparatur yang lain terutama Disdukcapil.
"Sebelumnya kami sudah seringkali mengingatkan jangan sekali-kali bermain api dan fokus pada pelayanan publik," ungkap Iskandar.