REPUBLIKA.CO.ID, ASAHAN -- Dua tersangka pemerasan terhadap sekolah-sekolah di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, diringkus. Ratusan sekolah di kabupaten ini diduga telah menjadi korban dari aksi keduanya.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara menyebutkan, dua tersangka yang merupakan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) itu, yakni Herinyoto dan Sopyan Batubara.
"Keduanya menjual jam dinding bergambar bupati dan wakil bupati serta denah sekolah dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 400 ribu," kata Bayu, Senin (30/1).
Bayu mengatakan, aksi pemerasan yang dilakukan keduanya terungkap berdasarkan aduan dari kepala sekolah yang resah. Tersangka dilaporkan memaksa para kepala sekolah untuk membeli jam dinding dan denah sekolah dengan menggunakan dana BOS. Padahal, kata Bayu, seharusnya dana dari pemerintah itu tidak diperbolehkan untuk pengadaan barang tersebut.
Atas aksinya ini, kedua tersangka diduga telah meraup keuntungan hingga ratusan juta. Angka ini, kata Bayu, didapat dari ratusan sekolah yang ada di Asahan.
"Ada sekitar 450 sekolah yang telah diperas oleh pelaku. Mereka memonitor (pencairan) dana BOS, padahal dana BOS tidak bisa untuk itu," ujar dia.
Selain menangkap dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni jam dinding dan denah sekolah yang dijual serta kuitansi tanda transaksi. Saat ini, Bayu mengatakan, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Asahan untuk diproses lebih lanjut.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," kata Bayu.