Senin 30 Jan 2017 14:55 WIB

ASN Banyumas Wajib Setor Sampah Plastik 1 Kilogram per Bulan

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Hazliansyah
Sampah botol plastik bekas air mineral. (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Sampah botol plastik bekas air mineral. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah mengurangi smpak sampah anorganik, Bupati Banyumas Achmad Husein mengeluarkan kebijakan baru terkait pengelolaan sampah. Dalam kebijakan tersebut, Bupati mewajibkan setiap ASN di Pemkab Banyumas untuk menyetorkan sampah anorganik minimal 1 kg per bulan.

"Sampah anorganik atau sampah plastik ini disetorkan ke masing-masing kantor OPD tempat masing-masing ASN bekerja. Setelah itu, bari disetorkan bank sampah," jelasnya, Senin (30/1).

Dia menyebutkan, melalui kebijakan tersebut, dia berharap kalangan ASN di Pemkab Banyumas bisa menjadi inspirator bagi masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondisi lingkungan.

 

Disebutkan Bupati produksi sampah di Banyumas mencapai 960 ton per hari. Sebagian dari volume sampah tersebut, merupakan sampah anorganik yang sulit terurai dan bisa menjadi beban dan sumber pencemaran lingkungan.

"Melalui kebijakan ini, sampah yang dikumpulkan ke bank sampah bisa diubah menjadi barang yang bernilai ekonomis melalui proses daur ulang," katanya

Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup, Ngadimin mengatakan, kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 660/7376/2016 yang ditandatangi akhir tahun 2016 lalu.

Namun dia mengakui, keberadaan SE tersebut masih dalam tahap sosialisasi, sehingga belum efektif dilaksanakan. Namun mulai Maret 2017, kewajiban itu harus sudah mulai dilaksanakan secara efektif di masing-masing OPD.

"Berdasarkan SE Bupati tersebut, seluruh pegawai negeri sipil dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Banyumas wajib menjadi nasabah bank sampah OPD. Setiap pegawai diwajibkan menyetor minimal 1 kg sampah setiap bulan," katanya.

Dia menyebutkan, setelah sampah terkumpul di masing-masing OPD, nantinya bisa dijual ke bank sampah. Uang hasil penjualannya, kemudian bisa digunakan untuk kegiatan non dinas maupun kegiatan sosial OPD terkait.

Sebagai uji coba, kata Ngadimin, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah menerapkan kewajiban bagi setiap pegawainya untuk menyetorkan sampah 1 kg per hari.

"Hasilnya, selama bulan Januari 2017 ini, kami sudah mengumpulkan 550 kg sampah anorganik," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement