REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sylviana Murni memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri di gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Senin (30/1). Sylvi akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al-Fauz di komplek kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Sylvi datang menggunakan kemeja putih dilapisi dengan blazer hitam lengan panjang. Sylvi tiba sekitar pukul 09.00 WIB dengan penjagaan tiga orang pengawal pria, berbaju hitam, batik lengan pendek, dan ke mana biru dongker.
Sylvi tidak berkomentar apa pun saat tiba di gedung Ombudsman. Ini merupakan pemeriksaan pertama yang dijalani Sylvi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al-Fauz. Kedatangnya masih sebagai saksi dalam perkara pembangunan masjid tahun anggaran 2010-2011.
Sylvi pada saat itu masih menjabat sebagai wali kota Jakarta Pusat periode 2008-2010 kemudian digantikan oleh Saefullah untuk periode 2010-2014. Pembangunan Masjid Al-Fauz dilakukan pada Juni 2010 dan rampung pada Desember 2010. Dengan menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) 2010 sebentar Rp 27 miliar, bangunan tersebut diresmikan oleh gubernur DKI Fauzi Wibowo pada Januari 2011.
Kepala Sub-Direktorat I Dit Tipikor Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan mengatakan, kasus tersebut telah naik ke tingkat penyidikan sejak dua minggu lalu. Sebelumnya penyidik juga telah meminta ketarngan dari Saefullah terkait kasus yang sama.
Dalam kasus ini lanjut Adi, ada sekitar 20 saksi selebih untuk dimintai keterangan. Kendati kasus naik ke tingkat penyidikan, tapi penyidik masih enggan menyatakan siapa tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut.