REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Pelaku curanmor spesialis rumah kontrakan yang ditinggal penghuninya berhasil diringksu polisi. Pelaku RF (25 tahun) warga Dusun Gulampok, Desa Rangdumulya Pedes, Karawang, ditangkap dengan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yaitu dua unit sepeda motor Vario Tecno dan Kawasaki Ninja.
Pelaku ditangkap Sabtu (28/1) sekitar pukul 00.30 WIB di tempat kosnya di Bukan Parancis, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Karawang Barat. "Sasaran pelaku adalah motor yang diparkir di rumah kontrakan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus kepada para wartawan, Sabtu (28/1).
Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti dan alat kejahatan. Yaitu dua unit sepeda motor, kunci astag, sejumlah barang yang diduga jimat, telepon genggam, dan dompet pelaku. Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku telah beraksi di sejumlah TKP antara lain Keluarahan Tanjung Pura, depan kampus Unsika, Teluk Jambe Timur, Galuh Mas, dan perempatan Tanjung Pura dekat SPBU.
Di TKP tersebut tersangka mencuri Honda CB, Honda Vario, Yamaha MX, Yamaha Vixion, dan Honda Beat. Polisi, kata Yusri, masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui keberadaan barang bukti motor hasil curian. "Pelaku selalu menggunakan kunci T saat melakukan aksi pencurian motor," kata dia.