REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengkritik aturan main debat antarpasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 putaran kedua yang kurang memadai.
"Penambahan durasi debat, moderator yang sedikit lebih luwes, serta kemeriahan acara yang ditunjukan oleh para pendukung paslon menjadi sedikit contoh dari adanya peningkatan acara debat dilihat dari sisi teknis penyelenggaraannya," ujar Said Salahudin di Jakarta, Sabtu (28/1).
Sayangnya, kata dia, dari sisi pengaturan debat KPU DKI Jakarta dirasa masih kurang mampu merumuskan aturan main debat yang lebih memadai. Direktur Eksekutif Sigma tersebut mengatakan hal ini terlihat dari tata tertib (tatib) debat yang hanya memuat empat poin aturan yang tidak cukup tegas untuk memagari atau mengantisipasi hal-hal yang tidak diharapkan muncul dari para paslon.
Sebagai contoh, kata Said, pada segmen keempat, Paslon nomor 3 Anies Baswedan-Sandiaga Uno Salahuddin (Anies-Sandi) diberikan kesempatan untuk bertanya kepada Paslon nomor 1 Agus harimurti Yudhoyono- Sylviana Murni (Agus-Sylvy). Alih-alih menanyakan visi, misi, dan program dari Paslon 1, Sandi justru meminta pendapat Sylvi mengenai reformasi birokrasi dan kepemimpinan yang dijalankan oleh Paslon nomor 2 Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot).
"Dari fragmen yang tidak terduga itu Sandi bisa saja disebut licik, tetapi bisa juga disebut cerdik. Pertanyaannya, apakah taktik bertanya ala Sandi itu menyalahi aturan debat? Disinilah masalahnya," tuturnya.
Dalam tatib debat tidak ditegaskan adanya larangan soal itu. Pada poin empat tatib, misalnya, hanya disebutkan "Pertanyaan antarkandidat mempertanyakan program, visi, dan misi kandidat lainnya". Karena ada tiga kandidat, maka tafsir atas aturan itu menjadi "debatable."
Contoh lainnya, lanjut dia, juga terjadi pada segmen keempat, ketika Sylvy sempat menggerakan jempol tangannya ke arah bawah (thumbs down) dalam merespons pernyataan Ahok. "Dari momen yang terekam oleh kamera itu bisa saja dimaknai bahwa Sylvi telah bersikap kurang sopan, tetapi bisa juga itu dianggap sebagai hal yang biasa saja, sebab thumbs down, bisa juga dimaknai sebagai suatu respons ketidaksetujuan," ujar pengamat politik tersebut.
Pertanyaannya, apakah sikap Sylvi yang demikian itu melanggar aturan debat? Ini yang tidak clear. Dalam tatib debat tidak diatur secara jelas mengenai batasan sikap atau perilaku yang dilarang untuk dipertontonkan oleh para paslon selama acara debat. Pada poin ketiga tatib, misalnya, hanya disebutkan "Kandidat tidak diperkenankan memberi pertanyaan yang menyerang personal kandidat lain".
"Problem aturan yang terkait dengan sikap paslon bukan hanya datang dari Sylvy (Paslon nomor 1), tetapi juga ditunjukan oleh Paslon nomor 2. Tingkah nyeleneh Ahok di segmen kelima debat adalah kasusnya. Saat itu secara tiba-tiba saja Ahok maju ke tengah panggung debat dengan bertingkah bak orang yang sedang menari.
Ia mengatakan Ekspresi tak lazim itu dipertunjukan saat ia seolah sedang ingin `menengahi perdebatan yang sebetulnya tidak perlu terjadi antara Anies dan Sylvi. Padahal, pada saat itu Ahok belum mendapatkan giliran tampil," kata aktivis 98 itu.
Ia mengatakan walaupun tingkah Ahok itu bisa saja ditangkap sebagai aksi "lucu-lucuan" belaka, tetapi jika ditinjau dari sisi etika dan unsur kepantasan, maka tingkahnya itu bisa juga disebut sebagai bentuk pelecehan terhadap forum debat.
Sebab, debat sejatinya merupakan mimbar politik yang bersifat formal atau resmi dalam rangkaian kegiatan memilih pemimpin eksekutif di tingkat daerah. "Pertanyaannya, apakah dengan tingkahnya itu Ahok dapat disebut telah melanggar aturan debat? Jawabnya tidak pasti. Sebab, dalam tatib debat tidak ditentukan adanya larangan bagi paslon untuk bersikap seperti yang demikian," katanya.
Dikatakannya tetapi jika sikap Ahok yang "memotong" sesi perdebatan Anies dan Sylvi dikaitkan dengan ketentuan poin pertama tatib debat, maka dapat saja hal itu dianggap sebagai sebuah pelanggaran. Poin pertama tatib debat menyebutkan, "tidak diperkenankan bagi paslon untuk memotong jawaban paslon lainnya saat tengah memaparkan jawaban," kata dia.