Sabtu 28 Jan 2017 10:18 WIB

Polisi Tunda Pemeriksaan Penyebut Pahlawan Kafir di Rupiah Baru

Rep: Muhyiddin/ Red: Bilal Ramadhan
Uang Rupiah baru usai peresmian pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah Tahu Emisi 2016 di Bank Indonesia, Jakarta, Senin (19/12).
Foto: Republika/ Wihdan
Uang Rupiah baru usai peresmian pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah Tahu Emisi 2016 di Bank Indonesia, Jakarta, Senin (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan terhadap Dwi Estiningsih yang menyebut pahlawan kafir di uang Rupiah baru. Atas sebutannya itu, Dwi terancam dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penundaan pemeriksaan terhadap wanita asal Yogyakarta tersebut merupakan pertimbangan dari penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda.

"Uang gambar pahlawan kafir saat ini masih penyelidikan. Kemarin mengagendakan terlapor dipanggil Jumat (27/1), tapi pertimbangan penyidik ditunda lagi," ujar Argo, Sabtu (28/1).

Menurut Argo, pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut dengan melakukan pemanggilan ulang terhadap perempuan yang berprofesi sebagai dosen tersebut. Namun, Argo enggan menyebutkan keterangan apa yang akan digali dari Dwi nantinya.

"Nanti akan dipanggil kesempatan berikutnya, nanti kita lihat dan biarkan penyidik bekerja. Apakah sudah semuanya mendapatkan keterangan apa tidak," ucap dia.

Dwi diketahui pernah menjadi caleg PKS untuk DPRD DIY di Pemilu 2014 lalu, namun gagal. Dwi saat ini masih tinggal di Yogyakarta. Namun, Argo belum bisa memastikan apakah penyidik akan melakukan pemeriksaan ke Yogyakarta atau menunggu terlapor datang ke Jakarta.

"Itu nanti teknis penyidik bagaimana mendapatkan keterangan itu," kata dia.

Sebelumnya diketahui, netizen bernama Dwi Estiningsih dilaporkan ke polisi gara-gara kicauannya di media sosial yang menyebut lima gambar pahlawan di uang rupiah baru sebagai kafir. Dwi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) karena dianggap menghina pahlawan dan negara pada Rabu, 21 Desember 2016 lalu.

Dwi Estiningsih dipolisikan gara-gara kicauannya di media sosial soal uang rupiah yang baru diluncurkan Bank Indonesia. "Luar biasa negeri yang mayoritas Islam ini. Dari ratusan pahlawan terpilih 5 dari 11 adalah pahlawan kafir. #lelah,".

Kicauan perempuan itu dinilai mengandung unsur kebencian. Atas cuitannya itu, Dwi Estiningsih dituduh melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement