Jumat 27 Jan 2017 15:14 WIB

Panwaslu Kabupaten Bekasi Antipasi Pemalsuan Surat Keterangan Pemilih

Rep: Kabul Astuti/ Red: Israr Itah
Pencoblosan dalam pilkada. (ilustrasi)
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Pencoblosan dalam pilkada. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bekasi, mengantipasi pemalsuan surat keterangan (suket) bagi pemilih pilkada Kabupaten Bekasi 2017 yang belum mendapatkan KTP elektronik.

"Kami akan melakukan pengawasan melekat di lapangan dalam proses pungut hitung nantinya bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT, serta yang menggunakan KTP elektronik dan surat keterangan," kata Ketua Panwaslu Kab Bekasi, Akbar Khadafi, kepada Republika.co.id, Jumat (27/1).

Secara kelembagaan untuk melakukan pencegahan terhadap indikasi pelanggaran, Panwaslu Kabupaten Bekasi juga mengirimkan surat imbauan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Disdukcapil Kabupaten Bekasi.  Panwaslu Kabupaten Bekasi berharap Disdukcapil Kabupaten Bekasi mengeluarkan suket bagi pemilih yang sudah merekam KTP elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Akbar menyatakan, paling lambat satu hari sebelum hari pemilihan 15 Februari 2017, suket sudah dapat diterima oleh pemilih yang sudah merekam KTP elektronik. 

Pimpinan Panwaslu Kab Bekasi Divisi Penindakan Pelanggaran, Iwan Setiyono, menegaskan bahwa pemberian suket harus berbasis database penduduk. Pihaknya akan melakukan pemetaan terhadap TPS-TPS yang rawan pelanggaran dan memperketat pengawasan.

"Kami juga memetakan sebaran DPT non-KTP elektronik sebagai kategori TPS rawan bila jumlahnya signifikan," ujar Iwan Setiyono.

Hingga saat ini, metode pengawasan pemalsuan suket di TPS-TPS akan dilakukan secara manual. Menurut Iwan, belum ada petunjuk dan arahan teknis lebih lanjut tentang teknologi yang dapat digunakan untuk mendeteksi suket palsu dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik menyampaikan suket tersebut sekarang sedang dalam proses penerbitan oleh Disdukcapil Kab Bekasi. Total Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan KPU Kab Bekasi pada awal Desember 2016 lalu sebanyak 1.974.831 jiwa. Sebanyak 465.236 orang diajukan ke Disdukcapil untuk mendapatkan surat keterangan.

"Data yang kami kirim (pemilih non KTP elektronik dan non-suket) ada 465.236 jiwa. Setelah proses penyandingan oleh Dukcapil, terdapat 218.182 jiwa yang ada dalam database Adminduk Dukcapil, yang bisa dikeluarkan suket kolektif tahap pertama," kata Anggota KPU Divisi Program dan Data, Novan Andri P.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement