Jumat 27 Jan 2017 11:01 WIB

Soal Suket, Tim Pemenangan Anies-Sandiaga Surati Dukcapil

Surat yang dilayangkan Tim Pemenangan Anies-Sandi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.
Foto: istimewa
Surat yang dilayangkan Tim Pemenangan Anies-Sandi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tim Pemenangan Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahuddin Uno meminta informasi data penerima surat keterangan (suket) kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta.

"Kami memohon informasi detail tentang suket tersebut dengan mengirimkan surat resmi ke Dukcapil, Rabu (25/1) kemarin," ujar Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pengamanan Tim Pemenangan Anies-Sandiaga, Yupen Hadi, di Jakarta, Kamis (26/1).

Surat tersebut dilayangkan, karena persoalan suket menjadi salah satu isu strategi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017. Kedua, Bidang Advokasi dan Pengamanan Anies-Sandiaga telah melayangkan surat serupa ke KPU DKI sebelumnya, Senin (22/1) kemarin.

"Dan jawaban KPU, mengagetkan dan membingungkan kami. Dalam suratnya, mereka bilang belum menerima suket," beber Yupen.

Tim Pemenangan Anies-Sandiaga pun meminta selambat-lambatnya Senin (30/1) depan, Dukcapil DKI telah memberikan data penerima suket kepada KPU DKI dan pihaknya. "Dukcapil harus mencatat ini, jika data penerima suket untuk pemilih, kedudukannya sama dengan pemilih yang terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang wajib diberikan kepada tim kampanye," paparnya.

"Sehingga, masuk dalam kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, 9, dan Pasal 17 UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," imbuh Yupen.

Jika hal itu tak dipenuhi, dia mengingatkan, ada sanksi hukumannya sebagaimana tertuang dalam Pasal 52 dan Pasal 55 UU No. 14/2008.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement