REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gudang pengepresan tabung gas elpiji milik Pertamina di Lempuyangan, Gondokusuman, Yogyakarta ternyata belum memiliki izin gangguan. Menurut Kabid Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, Setiyono jika izin tersebut baru diajukan maka operasional pengepresan tabung gas elpiji di gudang tersebut ilegal.
Dia beralasan, proses pengajuan izin gangguan itu harus melalui beberaoa tahap sebelum ada izin operasional. Sementara gudang tersebut sudah beraktivitas melakukan pengepresan sebulan terakhir. Jika pelanggaran operasional karena tidak mengantongi HO ini dilakukan maka usaha pengepresan tabung elpiji ini melanggar Perda Nomor 5 tahun 2005 tentang izin HO.
Untuk itu pihaknya akan mengecek terkait izin gangguan atau HO untuk gudang pengepresan tersebut.
"Kalau baru diajukan nanti kita cek dulu," ujarnya, Kamis (26/1).
Setiyono menjelaskan, untuk mengajukan izin HO, ada beberapa syarat yang diperlukan, di antaranya kajian lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup. Kemudian, ada perizinan dari warga sekitar lokasi, serta sosialisasi ke warga. Selain itu, juga ada perizinan dari pihak Pertamina.
Menurutnya, beberapa izin gangguan seperti lingkungan itu menjadi salah satu syarat yang harus dilengkapi. Hal ini lantaran, operasional dari pengepresan tabung gas ini dapat menimbulkan bau yang kurang sedap bagi lingkungan. Termasuk, gangguan lalu lintas yang harus diproses melalui Dinas Perhubungan setempat.
Pengawas lapangan gudang pengepresan tabung gas elpiji di Lempuyangan, Rismanto, pihaknya baru memproses izin HO ke dinas terkait. Pengurusan izin ini dilakukan setelah adanya protes warga sekitar terkait aktivitas pengepresan tabung gas tersebut.“Kami sedang memproses HO di Pemkot setempat,” jelasnya.
Sebelumnya, puluhan warga sekitar gudang pengepresan tabung gas elpiji Pertamina di Lempuyangan tersebut mengeluh bau menyengat yang keluar dari proses pengepresan tersebut.