REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri berencana memanggil Sylviana Murni dalam kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Alfauz kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Rencananya, Sylvi akan dipanggil pada Senin (30/1) depan.
"Ada panggilan ke Sylvi, sebagai saksi," kata Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di kawasan PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (26/1).
Sylvi rencananya akan dipanggil dalam kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Alfauz. Masjid tersebut dibangun saat Sylvi menjabat sebagai wali kota Jakarta selatan periode 2010-2014.
Dana pembangunan masjid yang digunakan sebesar Rp 27 miliar menggunakan dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggran 2010-2011. Akan tetapi jumlah kerugian negara atas pembangunan tersebut saat ini masih dalam upaya koordinasi dengan badan pemeriksa keuangan (BPK).
"(Hasil BPK) Belum, tapi ancang-ancang sudah, dari hasil ekspos (juga) sudah ada," kata Ari.
Kepala Sub Bagian Dit Tipikor Bareskrim Polri Kombes Ade Deriyan mengatakan pemeriksaan kepada Sylvi akan dilakukan pada Senin (30/1) depan. Namun untuk pemeriksaan besok kata dia masih seputar kasus pembangunan masjid Alfauz bukan perihal kasus Kwarda Pramuka. Sedangkan untuk Saefullah kata Ade, masih belum ada jadwal untuk pemanggilan kembali.
"Belum ada," kata dia.