Kamis 26 Jan 2017 16:11 WIB

KY Desak MK Lakukan Reformasi Mendasar

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Angga Indrawan
 Hakim Konstitusi Patrialis Akbar
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) merespons Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim tersebut dikabarkan Patrialis Akbar.

Juru bicara KY, Farid Wajdi menyerukan semua pihak yang bekerja dalam dunia peradilan mendengar suara publik. Reformasi peradilan perlu dilakukan dengan menyentuh ke hal dasar yaitu integritas hakim.

“Integritas sendiri merupakan kewajiban, juga pada dasarnya pengawasan tidak tidur dan terus berjalan dalam berbagai bentuk,” kata Farid dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (26/1).

Momentum ini, lanjutnya, KY ingin mengajak seluruh pihak bertekad melakukan reformasi pada dunia peradilan. Persoalan hukum yang melibatkan oknum di MK selama ini harus menjadi pelajaran guna perbaikan kedepannya.

“Ini tidak untuk tujuan apa pun kecuali demi peradilan yang lebih bersih,” ujarnya.

Sebelumnya, MK sempat tercoreng setelah mantan ketua MK, Akil Mochtar ditangkap KPK pada 2013. Akil ditangkap atas kasus suap sengketa Pilkada dan saat ini harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement