Kamis 26 Jan 2017 12:51 WIB

DPD Kebut Penyusunan RUU Geologi

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Dwi Murdaningsih
Seorang petugas memeriksa pengolahan batu mulia di Geomuseum Store Museum Geologi Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (30/12).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Seorang petugas memeriksa pengolahan batu mulia di Geomuseum Store Museum Geologi Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (30/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melakukan rapat dengar pendapat umum dengan Bidang Kebencanaan Kementerian ESDM. Rapat terkait pemanfaatan sumber daya alam dan bencana alam di Indonesia. Ketua Timja Penyusunan RUU Geologi Permanasari, melihat belum adanya payung hukum khusus tentang kondisi geologi, menyebabkan permasalahan yang mengarah kepada penanggulangan bencana.

Karenanya, ia berharap RUU Geologi ini dapat mengatur pengelolaan sumber daya alam, terutama menyangkut bidang geologi untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

"Pemanfaatan sumber daya alam dan penanganan masalah bencana alam menjadi fokus dalam penyusunan RUU Geologi ini, dan diharapkan keberadaan RUU Geologi dapat mengisi kekosongan dari UU Sumber Daya Alam untuk menyejahterakan masyarakat," kata Permanasari, Rabu (25/1).

Sementara, Tenaga Ahli Kebencanaan Kementerian ESDM, Surono, sepakat saat ini dubutuhkan sebuah payung hukum yang lebih spesifik mengatur bidang geologi yang belum diatur Undang-Undang sebelumnya. Ia berharap, celah-celah besar di dalam UUU terkait energi dan mineral yang pernah ada, dapat diwadahi melalui RUU Geologi ini.

Mantan Kepala Badan Geologi ini menilai, penggunaan sumber daya alam harus diatur pula oleh undang-undang, jangan sampai dieksploitasi dan mengakibatkan adanya krisis energi di Indonesia. Selain itu, ia berharap RUU Geologi ini mampu mengungkap potensi sumber daya geologi di Indonesia, dan memberi perlindungan kekayaan alam nasional di bidang geologi.

"Kita menjadin contoh dunia tetapi kita tidak ada perangkat yang memayungi kegiatan geologi di Indonesia, saya sangat mendukung dan teriakkan saya sejak awal, ini harus ada dan harus berbeda," ujar Surono.

Ia menambahkan, RUU Geologi harus bisa mengatur tingkat kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota demi menciptakan harmonisasi pengelolaan, berdasarkan prinsipn otonomi. Menurut Surono, data dan informasi geologi secara nasional dan regional bisa bersifat terbuka dan dapat diakses seluruh pihak untuk kepentingan bersama.

"Saya berharap dari RUU ini ada semacam pressure kekuatan bidang kegeologian, untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan," kata Surono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement