REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno berkomitmen untuk memberantas politik uang dalam Pilkada DKI 2017. Sebagai bentuk komitmennya, tim pasangan nomor urut tiga ini menerjunkan puluhan ribu pengawas di TPS.
"Kami akan terjunkan 30 ribu pengawas untuk mengawasi politik uang," kata Wakil Ketua Tim Kampanye Anies-Sandi, Muhamad Taufik dalam keterangannya, Rabu (25/1).
Taufik mengimbau masyarakat untuk menolak segala bentuk politik uang untuk memilih salah satu pasangan calon pada pencoblosan 15 Februari mendatang. Dia mengatakan, pemberi dan penerima politik uang dikenakan sanksi pidana dan denda Rp 1 miliar.
Pasal 187 a ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu terancam hukuman pidana.
Ancamanya adalah pidana penjara paling singkat 24 bulan, paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. "Ancaman itu serius. Warga, harus berani laporkan jika ada yang menawarkan uang untuk milih salah satu calon," ujarnya.
Tim pasangan Anies-Sandi, kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI itu, ada tiga hingga empat orang yang mengawasi di TPS. Selain itu, ditambah dengan tim siluman yang khusus mengawasi 'serangan fajar'. Mereka, kata Taufik, akan bekerja satu minggu sebelum hari pencoblosan sampai 15 Februari 2017.
"Tolak politik uang. Ingat warga DKI, ancamannya penjara dan denda Rp 1 miliar," ujar Taufik.