Rabu 25 Jan 2017 15:40 WIB

Pansus RUU Pemilu Sindir Penayangan Mars Perindo

Rep: Ali Mansur/ Red: Ilham
Yandri Susanto
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Yandri Susanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dalam rapat tersebut, mereka menyinggung terkait lagu mars Partai Perindo yang sangat intens diputar di salah media televisi swasta.

Wakil ketua Pansus RUU Pemilu, Yandri Susanto menilai, KPI dan juga Dewan Pers seolah-olah tak berkutik dan kesulitan menindaknya. Padahal, pemutaran lagu partai tersebut bisa dianggap sebagai kampanye.

Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga tidak bisa menindak mereka. Sebab, Partai Perindo sendiri bukanlah partai peserta Pemilu, sehingga tidak ada aturan yang melarang mereka melakukan kampanye sampai 10 kali tayang dalam sehari.

Yandri menegaskan, seharusnya KPI membuat aturan main yang menyangkut frekuensi. Apalagi frekuensi bukan milik perseorangan, tapi punya publik. “Kalau itu dilarikan dia bukan sebagai peserta pemilu atau belum masa kampanye, pasti tidak ketemu jalannya. Tapi yang penting frekuensi, kalau itu berulang-ulang dan itu melampaui spot peraturan yang digariskan oleh KPI saya kira itu bisa dijatuhi sanksi,” ujar Yandri, sesaat setelah RDPU, di Kompleks Parlemen, Rabu (25/1).

Apalagi, kata Yandri, siaran iklan Partai Perindo tersebut tidak memperhatikan ketentuan tentang perlindungan kepentingan publik yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012. Maka dari itu, KPI harus berani menegur lebih keras lagi terhadap sejumlah stasiun televisi swasta yang menyiarkan kampanye Partai Perindo tersebut. Apalagi stasiun televisi tersebut juga terafiliasi kepada Partai Perindo tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement