REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur memperingatkan kepala daerah agar tidak seenaknya memindahkan pejabat pemerintahan atau eselon II dan tingkatan lainnya. Peringatan itu termasuk mengangkat atau memberhentikan ASN.
"Wali kota, bupati tidak bisa mengangkat orang sembarangan. Sudah ada format dan kita awasi," kata Asman usai menyerahkan hasil Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintanan (SAKIP) regional I di Hotel Grand Panghegar, Kota Bandung, Rabu (25/1).
Menurut dia, penilaian pengangkatan dan perpindahan pejabat dalam pemerintahan sudah diatur prosedurnya di Kemenpan-RB sehingga kepala daerah harus melaksanakan sesuai tata cara dan penilaian yang tidak boleh sembarangan. "Jadi enggak ada lagi namanya tim sukses harus jadi kepala dinas. Itu kedepan harus kita buang," ucapnya.
Ia juga meminta aparatur sipil negara (ASN) tidak khawatir tergeser karena dianggap tidak mendukung kebijakan kepala daerah dalam hal politik, terutama saat musim kampanye pilkada. Menteri mengatakan, ukuran ASN yang berkualitas bukan dilihat dari loyalitas melainkan kinerja.
"Bekerjalah dengan baik karena kalau bagus kinerjanya pasti dipakai. Ke depan kepala daerah tidak boleh memindahkan sembarangan," ujarnya.
Kemenpan-RB bersama Komisi ASN dan BKN akan membentuk wadah aduan ASN, terutama jika mendapat perlakuan tidak adil dari kepala daerah. Diharapkan dengan komitmen seperti ini maka kinerja PNS bisa semakin lebih baik.