Rabu 25 Jan 2017 14:58 WIB

Komisi IX Bentuk Panja RUU Kepalangmerahan

Rep: Ali Mansur/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah relawan PMI melakukan pertolongan pertama saat simulasi penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka acara Temu Akbar Relawan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bandung di Monumen Perjuangan Rakyat, Jl Dipatiukur, Kota Bandung, Selasa (17/1).
Foto: Mahmud Muhyidin
Sejumlah relawan PMI melakukan pertolongan pertama saat simulasi penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka acara Temu Akbar Relawan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bandung di Monumen Perjuangan Rakyat, Jl Dipatiukur, Kota Bandung, Selasa (17/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Syamsul Bachri mengatakan, DPR dan pemerintah akan menuntaskan Undang-Undang (UU) tentang Kepalangmerahan. Menurut dia,

meski Indonesia sudah menyetujui Konvensi Jenewa, tapi hingga saat ini belum memiliki UU tentang Kepalangmerahan. Sebagai langkah awal, dibentuk Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Kepalangmerahan.

Dia berharap Panja RUU Kepalangmerahan tersebut dapat membuat UU tersebut secara menyeluruh, termasuk menyerap aspirasi dari masyarakat. “Nantinya kami akan menampung berbagai masukan dan pandangan dari masyarakat agar UU ini bisa selengkap mungkin mengatur kebutuhan kepalangmerahan kita,” ujar politikus Partai Golkar tersebut, di Kompleks Parlemen, Selasa (24/1).

Syamsul menambahkan, tujuan dari RUU Kepalangmerahan untuk memberikan landasan hukum bagi upaya kegiatan kemanusiaan yang akan dilakukan oleh Palang Merah Indonesia (PMI). Mulai dari kontribusinya menangani bencana dan korban, hingga penyaluran bantuan kemanusiaan. Sehingga, UU Kepalangmerahan itu dapat memproteksi agar agenda kepalangmerahan tidak dimanfaatkan untuk tujuan politik dan lainnya.

DPR RI juga menginginkan UU Kepalangmerahan nantinya benar-benar memanfaatkan prinsip-prinsip kepalangmerahan secara kemanusiaan tanpa ada penggunaan dari aspek lain. Menurut dia, nasib PMI harus diperjuangkan karena telah memiliki jasa besar terhadap bangsa Indonesia, baik dalam pelayanan kesehatan, transfusi dan penyediaan darah. Bahkan PMI selalu hadir dalam kegiatan tanggap bencana dan kegiatan kemanusiaan lainnya. Sehingga, untuk memperkuat peran serta fungsinya dalam membantu kemanusian diperlukan payung hukum, yaitu UU Kepalangmerahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement