REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penasihat hukum terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna meminta majelis hakim untuk melakukan jemput paksa jika ada saksi pelapor yang sudah mangkir dua kali dalam persidangan.
"Kami meminta kepada majelis hakim, saksi Ibnu Baskoro bila di sidang ini tidak hadir lagi, maka kami minta dijemput paksa," ujarnya di Auditorium Kementrian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Menurut Sirra, sebagai saksi pelapor sudah seharusnya wajib hadir karena saksi sudah melaporkan serta menuduh seseorang yang telah melakukan tindak pidana. Pemeriksaan saksi pelapor, lanjut Sirra, harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum dihadirkannya saksi fakta.
"Jangan sampai lapor tapi tidak bisa memberikan keterangan di persidangan. Jangan sampai jadi preseden buruk. Jangan main lapor saja," tegas Sirra.
Sehingga, masyarakat jangan hanya bisa membuat laporan tanpa bisa mempertanggungjawabkan dengan memberikan keterangan dalam persidangan. Adapun dua orang saksi fakta yang akan dihadirkan adalah Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Yuli Harfi dan pegawai tidak tetap di Dinas Komunikasi, Informasi dan Kehumasan Pemprov DKI Nurkholis Majid yang saat kejadian bertugas mengambil video.
Sementara tiga saksi lainnya adalah para saksi pelapor yakni, Ibnu Baskoro dari Jakarta, Muhammad Asroi Saputra dari Padangsidempuan, Sumatera Utara dan Iman Sudirman dari Palu.