Senin 23 Jan 2017 21:20 WIB

Diduga Cemarkan Danau Toba, Dua Perusahaan Dipolisikan

Rep: Issha Harruma/ Red: Bilal Ramadhan
Danau Toba
Foto: Wikipedia
Danau Toba

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tim Litigasi Yayasan Pecinta Danau Toba (YPDT) melaporkan dua perusahaan besar yang beroperasi di sekitar danau Toba, Sumut. Dua perusahaan besar tersebut diduga sebagai dalang pencemaran danau terbesar di Indonesia ini.

Perusahaan yang dilaporkan tim Litigasi YPDT ke Polda Sumut, Senin (23/1), yaitu PT Aquafarm Nusantara dan PT Suri Tani Pemuka. Ketua tim Litigasi YPDT Robert Siahaan mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan keterlibatan dua perusahaan itu dalam pencemaran danau Toba yang diduga disebabkan Keramba Jaring Apung (KJA) milik mereka.

"Dulu sebelum KJA ada, danau Toba baik-baik saja. Tapi sekarang setelah ada KJA, danau Toba sudah tidak baik lagi," kata Robert di Mapolda Sumut, Senin (23/1).

Robert mengatakan, pihaknya telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengujian. Pengujian dilakukan dengan mengambil sampel air danau Toba dari 11 titik yang berada di wilayah dua perusahaan itu. Hasilnya, air danau toba di kawasan tersebut terbukti telah tercemar.

Kondisi danau Toba yang tercemar ini pun, kata Robert, juga sesuai dengan hasil laporan analisis Sucofindo tanggal 20 Desember 2016 lalu. Hasil penelitian tersebut menunjukkan BOD, COD dan unsur lain yang menjadi indikator kualitas air danau Toba sudah melewati ambang batas air kualitas kelas satu seperti diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2001.

"Dalam PP itu dan Pergub Sumut Nomor 1 Tahun 2009 jelas menyatakan, kegiatan pembudidayaan ikan air tawar dilakukan di air dengan kualifikasi kelas dua atau kelas tiga, tapi kenapa dilakukan di kelas satu," ujar dia.

Sekretaris Tim Litigasi YPDT Deka Sahputra Saragih menambahkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti untuk melengkapi berkas laporan mereka. Bukti-bukti tersebut, di antaranya laporan analisis dari Sucofindo dan video penyelam Holmes Hutapea yang diambil dari bawah KJA PT Suri Tani Pemuka di kabupaten Simalungun.

"Kami juga sudah menyiapkan saksi-saksi dari pihak masyarakat. Kemudian kami telah merencanakan untuk melakukan koordinasi dengan ahli kimia, air tawar dan juga lainnya," kata Deka.

Selain melaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, tim Litigasi YPDT juga sudah melapor ke PTUN Medan di Jl Bunga Asoka, Medan. Laporan ini terkait perizinan dua perusahaan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement