REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Serikat Buruh Migran Indoneisa (SBMI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap sejumlah modus yang dilakukan para perekrut tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Lombok, NTB. Ketua SBMI NTB Usman mengatakan, banyak para Calon TKI yang tidak mengerti prosedur dan dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab dalam keberangkatannya menuju negara tujuan.
"Pola yang dilakukan sekarang, perekrut melalui PT lebih banyak tinggalkan uang hingga Rp 7 juta di rumah (Calon TKI), itu yang membuat mereka tertarik tapi mereka tidak paham bagaimana menjadi TKI yang legal," katanya kepada //Republika// di Mataram, NTB, Senin (23/1).
Iming-iming uang hingga Rp 7 juta yang diberikan kepada keluarga calon TKI membuat banyak warga yang tergiur. Moratorium pengiriman TKI ke negara-negara timur tengah, ia katakan, tak menghambat para oknum dalam mengirimkan TKI secara ilegal.
"Mereka dibuatkan paspor pelancong, lewat jalur Malaysia baru setelah itu dikirim ke Abu Dhabi, Arab Saudi, bahkan Irak," kata dia.
Para TKI Ilegal ini kerap menjadi korban dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri. Usman menambahkan, Kabupaten Lombok Timur masih menduduki peringkat teratas dari seluruh kabupaten/kota di NTB yang mengirim TKI ilegal.
SBMI, ia katakan, kerap memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bagaimana menjadi TKI yang legal dan sesuai prosedur. Dia mengkritisi peran pemerintah daerah yang dinilai kurang maksimal dalam mengedukasi warga dalam persoalan ini.
"(Edukasi) ini sebenarnya wajib dilakukan pemerintah tapi kebanyakan sosialisasi dengan lembaga yang tidak paham dengan TKI," kata Usman.
SBMI NTB, lanjutnya, jarang diikutsertakan dalam setiap kegiatan sosialisasi dan edukasi yang dilakukan pemerintah daerah. Selain pengiriman TKI ilegal, SBMI NTB juga menyoroti tingginya tingkat penyekapan yang dilakukan terhadap TKI asal NTB. Berdasarkan catatan SBMI NTB selama 2016, ada 90 TKI asal NTB yang disekap di Surabaya, Jakarta, dan Batam.