REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polres Metro Bekasi Kota meringkus segerombolan anak muda yang menamakan diri Gerombolan Anak-Anak Nekat (Ganek) pada Ahad (22/1). Mereka kerapkali membegal sepeda motor milik pasangan yang sedang berpacaran di tempat-tempat sepi lewat tengah malam.
Gerombolan ini tertangkap setelah terlibat dalam kasus pencurian yang menewaskan Abdul Wahab (38 tahun), warga Caman Kedaung RT 05 RW 16, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Sabtu (21/1) pukul 01.00 WIB. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriadi menuturkan, pelaku tertangkap sebanyak enam orang. Satu pelaku lain atas nama Ikbal masih berstatus DPO.
"Masing-masing berinisial AS alias Robi (21 tahun), DA alias Ambon (16), ET (21), ED (20), RR (19), dan VP (24)," ujar AKBP Dedy Supriadi di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (23/1).
Dedy menerangkan, awalnya tersangka yang berinisial DA alias Ambon mengajak enam orang temannya untuk menagih utang ke rumah Herdin, di Jalan Caman, Jakasampurna, pada Jumat (20/1) sekitar pukul 24.00 WIB. Mereka pergi membawa dua bilah senjata tajam jenis celurit.
Sesampai di lokasi, tersangka hanya bertemu dengan kerabat Herdin yang bernama Febry. Ambon dan rekan-rekannya lantas menggasak satu buah telepon genggam dan sepeda motor dari dalam rumah. Usai mengambil barang-barang, para pelaku berniat pergi, tapi warga sudah berkerumun di luar rumah.
Kerumunan warga di luar rumah sontak membuat para tersangka panik. Karena ketakutan, tersangka Ambon mengancam menggunakan celurit dan berusaha melarikan diri. Malangnya, Ambon jatuh bersama celurit yang dia pegang. Celurit langsung diambil oleh AS alias Robi, kemudian dibacokkan ke arah korban, Abdul Wahab.
"Tersangka Robi langsung mengayunkan celurit ini kepada korban Abdul Wahab (38). Korban masih kerabat dari saudara Hendri yang dituju. Celurit tersebut mengenai kepala sebelah kiri, hingga menancap," kata Dedy Supriadi. Korban langsung dilarikan warga ke rumah sakit, tapi nyawanya tidak tertolong.
Polisi dapat melakukan penangkapan terhadap keenam tersangka pada Ahad (22/1). Tersangka AS alias Robi terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kaki karena berupaya melarikan diri.
"Setelah dilakukan interogasi, diperoleh keterangan bahwa tersangka sudah beberapa kali melakukan begal di wilayah Kota Bekasi dan menamakan grupnya Ganek (Gerombolan Anak-Anak Nekat)," ujar Dedy. Lebih lanjut, diketahui Ganek sudah melakukan aksinya sebanyak puluhan kali.
Gerombolan ini kerap membegal sepeda motor di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Jembatan Layang Summarecon, dan Jembatan Layang Kranji, Kota Bekasi. Tak hanya itu, mereka juga melancarkan aksi di wilayah Cipinang dan Cakung, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, tersangka DA alias Ambon dikenakan pasal 365 ayat 1, 2 ke 1e, 2e, dan ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan/atau maksimal seumur hidup.