Senin 23 Jan 2017 15:05 WIB
Kriminalisasi Ulama

Kejati DKI Akui Belum Terima SPDP Habib Rizieq

Rep: Mabruroh / Red: Angga Indrawan
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan memasuki ruangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Senin (23/1).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan memasuki ruangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Senin (23/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus palu arit di logo rupiah baru. Namun Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus ke ke penyidikan. 

"Belum, sampai saat ini belum ada," ujar Humas Kejaksaan Tinggi DKI Waluyo melalui pesan singkat, di Jakarta, Senin (23/1).

Seharusnya, kata dia jika kasus sudah naik ke penyidikan maka wajib dikirimkan SPDP. Akan tetapi dirinya mengaku tidak tahu alasan penyidik Polda Metro Jaya belum memberikan SPDP tersebut.

"Seharusnya kalau sudah penyidikan, penyidik mengirim SPDP ke kejaksaan," kata dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Argo Yuwono mengatakan kasus Palu arit telah naik ke penyidikan. Bahkan meningkatnya ke penyidikan sejak seminggu lalu meskipun Polda belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus tersebut.

Saat ini, Rizieq tengah dimintai keterangannya di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Selain Habib Rizieq Shihab, sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kepada Deputi direktur komunikasi BI Andi Wijaya, ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE, serta saksi dari pelapor.

Saat ini masih kata Argo, penyidik telah mengumpulkan sejumlah keterangan dan barang bukti termasuk video FPI TV. Bahkan pemeriksaan Rizieq pun untuk mengkonfirmasi perihal isi video tersebut.

"Jadi dari awal penyidikan sudah ada alat buktinya, sedang kita kumpulkan," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement